Warga Tak Punya e-KTP Akan Kehilangan Hak Pilih, Menurutmu? Yuk Komen

31 Agustus 2018 14:14 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
Ilustrasi pemilu. (Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemilu. (Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyebut masyarakat wajib menunjukkan e-KTP untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilpres dan Pileg 2019. Tujuannya agar seluruh masyarakat Indonesia segera membuat e-KTP. Apa pendapatmu tentang peraturan tersebut?
ADVERTISEMENT