Warga Tambun Bekasi yang Digusur meski Punya SHM Ajukan Gugatan Balik

2 Februari 2025 19:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, yang berada di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, yang berada di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, melawan. Mereka mengajukan gugatan balik ke PN Cikarang atas penggusuran yang dilakukan Mimi Djamilah.
ADVERTISEMENT
Salah satu warga cluster Setia Mekar Residence 2, Abdul Bari (40 tahun), mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada 17 Januari lalu. Mereka menggugat pemenang sengketa lahan Mimi Djamilah.
Kasus sengketa lahan itu membuat warga yang tinggal di sana digusur meski memiliki sertifikat hak milik (SHM). Cluster Setia Mekar Residence 2 menjadi yang terdampak.
"17 Januari kita datang di PN untuk meminta klarifikasi sekaligus masuk gugatan perlawanan," kata Bari saat ditemui, Minggu (2/2).
Salah satu warga cluster Setia Mekar Residence 2, Abdul Bari (40), yang rumahnya terkena dampak penggusuran meski punya SHM, saat ditemui di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Bari melanjutkan, masalah ini perlu diselesaikan di meja hijau, tak bisa hanya melalui musyawarah. Langkah gugatan perlawanan ini pun dinilai bisa menjadi payung hukum bagi mereka untuk kembali mendapatkan haknya.
"Kita kan punya hak sebagai warga negara untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap hasil keputusan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Namun, ia menyayangkan, meski ada gugatan yang sudah terdaftar penggusuran tetap dilakukan. Padahal persidangan terkait gugatannya itu baru akan dilakukan pada Senin (10/2) mendatang.
"Tapi ya entah dalam tanda kutip sudah terkondisi ya. Sudah tercipta kondisi yang sedemikian rupa sehingga suara-suara yang kami sampaikan sama pengadilan negeri sekarang itu enggak digubris. Istilahnya hanya sebatas pepesan kosong," ungkap Bari.
Sebelumnya, PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan mulai rumah tinggal, bengkel, warung makan hingga cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi.
Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi, berdasarkan delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi, yang tercantum dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
ADVERTISEMENT
"Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Prosesnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan," kata dia, dikutip Minggu (2/2).