Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Warga Tambun ke Anggota DPR: Rumah Digusur, Masuk RS Kena Serangan Jantung
11 Februari 2025 18:17 WIB
·
waktu baca 3 menit![Rapat dengar pendapat (RDP) warga Tambun, Bekasi dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkt0g8fqz1hg1jekq0hfa4kh.jpg)
ADVERTISEMENT
Warga Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi yang rumahnya tergusur karena putusan PN Cikarang mengadu ke Komisi II DPR. Padahal, warga telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah.
ADVERTISEMENT
Salah satu warga yang turut datang ke Komisi II, seorang ibu-ibu paruh baya, dampak penggusuran itu terhadap dirinya. Ia mengaku terkena serangan jantung dan harus dilarikan ke rumah sakit.
“Waktu rumah saya dieksekusi, Saya bilang saya tidak termasuk, sertifikat saya di dalam surat eksekusi dari PN Cikarang. Nah sudah itu begitu datang alat ABRI banyak, polisi banyak, rumah saya sudah masuk alat itu (eksekusi), langsung saya tidak sadar, jantung saya gerak cepat,” kata ibu paruh baya tersebut, tanpa memperkenalkan diri terlebih dahulu, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/2).
“Langsung saya jantungnya tidak stabil masuk ke Rumah Sakit Santosa Siloam, saya dinyatakan jantungnya kena serangan terlalu cepat. Saya syok. Sampai rumah sakit belum sadar,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ibu paruh baya tersebut itu mengatakan dirinya telah membeli rumah di kawasan tersebut sejak tahun 1980. Ia pun memiliki surat-surat resmi yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional. Namun, rumahnya itu menjadi yang terkena gusur oleh putusan PN Cikarang.
“Saya kebenaran bidan wilayah sana, membantu masyarakat Setia Mekar dan Aren Jaya. Saya dinas tahun 80 sudah di Aren Jaya dan rumah itu sudah saya beli,” ucapnya.
Lahan milik warga sudah mulai dieksekusi pada 30 Januari. Kepala BPN Jabar, Ginanjar, mengatakan permasalahan tersebut terjadi karena terjadi jual beli sebanyak dua kali dengan objek tanah yang sama.
“Jadi asal-muasal dari masalah ini adalah, adalah sertifikat hak milik nomor 325 Jatimulya Seluas kurang lebih 3,6 hektare. Nah itu diduga, bapak, pemiliknya yaitu yang bernama ibu Juju itu menjual dua kali kepada dua pihak yang berbeda,” tutur Ginanjar di lokasi yang sama.
ADVERTISEMENT
“Yang pertama tahun 76 itu beliau menjual kepada seseorang yang bernama Abdul Hamid. Nah kemudian tahun 82 itu juga menjual lokasi yang sama atau barang yang sama kepada seseorang yang bernama Kayat,” sambungnya.
Tanah yang bersengketa itu ada di Setia Mekar, Tambun Selatan. Kasus bermula dari seseorang warga bernama Mimi Jamilah menggugat kepemilikan tanah itu ke PN Cikarang di tahun 1996. Ia memenangkan gugatan dengan keputusan inkrah level Mahkamah Agung pada 1999.
Eksekusi akhirnya dilakukan PN Cikarang mulai 30 Januari 2025. Namun proses eksekusi ini menuai protes warga. Mereka memiliki SHM yang resmi terdaftar di BPN, dan mempertanyakan kenapa harus digusur.
Beberapa warga masih bertahan untuk melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan balik kepada Mimi Jamilah.
ADVERTISEMENT