Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Warga Tambun Ngadu ke Komisi II Terkait Perkara Cluster Digusur meski Ber-SHM
11 Februari 2025 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit![Rapat dengar pendapat (RDP) warga Tambun, Bekasi dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkt0g8fqz1hg1jekq0hfa4kh.jpg)
ADVERTISEMENT
Sejumlah warga yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Setia Mekar (Gemas) mengadu ke Komisi II DPR pada Selasa (11/2) siang. Mereka mengadu terkait penggusuran sejumlah rumah di Tambun Selatan, Bekasi.
ADVERTISEMENT
Tanah di Cluster Setia Mekar 2 , Tambun Selatan, Bekasi, dieksekusi oleh PN Cikarang. Padahal punya sertifikat hak milik (SHM).
“Jadi adanya laporan dan pengaduan antara lain dari Gemas terkait dengan penyerobotan dan penggusuran lahan terhadap warga cluster Setia Mekar Residence di Tambun selatan,” kata Wakil Ketua Aria Bima di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Perwakilan warga menjelaskan, mulanya lahan seluas 3,35 hektare itu memiliki sertifikat. Namun, berdasarkan putusan pengadilan ternyata tanah itu merupakan tanah sengketa.
“Jadi eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang yang kami terima surat pemberitahuannya 18 Desember 2024 terkait dengan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi yang direncanakan 20 Januari 2025,” kata perwakilan warga, Abdul Bari.
“Itulah asal-muasal kami masyarakat Setia Mekar mengetahui bahwasanya tanah itu berperkara sejak tahun 96,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Tanah yang bersengketa itu ada di Setia Mekar, Tambun Selatan. Lahan milik para warga sudah mulai dieksekusi sejak 30 Januari.
Kasus bermula dari seseorang warga bernama Mimi Jamilah menggugat kepemilikan tanah itu ke PN Cikarang di tahun 1996. Ia memenangkan gugatan dengan keputusan inkrah level Mahkamah Agung pada 1999.
Para warga protes karena merasa memiliki SHM yang resmi terdaftar di BPN. Beberapa warga masih bertahan untuk melakukan perlawanan.
Sedangkan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, meminta masyarakat jangan cemas melihat sengketa tanah di Setia Mekar.
Menurutnya, kejadian di Tambun Selatan itu hanyalah sebuah ‘case’. Warga yang memiliki SHM memiliki kekuatan hukum atas tanahnya.
“Kalau orang sudah punya SHM itu, sekali lagi orang sudah punya SHM itu kuat,” ujar Nusron dalam Program Info A1 kumparan, dikutip pada Sabtu (8/2).
ADVERTISEMENT
Kata dia, untuk kasus di Tambun Selatan tidak akan terjadi bila sebelum eksekusi PN Cikarang terlebih dahulu meminta pengukuran tanah kepada BPN.