Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Warga Tambun Ngaku Korban Salah Sasaran Gusuran: PN Cikarang Tanggung Jawab
8 Februari 2025 13:57 WIB
·
waktu baca 3 menit![Edi, memegang SHM tanahnya di tanah dan rumah yang sudah digusur oleh PN Cikarang kelas II, di Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi pada Rabu (5/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jka47r65n296sxepkea9h717.jpg)
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyebut penggusuran rumah warga Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi yang dilakukan PN Cikarang tak sesuai prosedur. Bahkan ada yang salah sasaran.
ADVERTISEMENT
Salah satu warga yang rumahnya sudah diratakan, Edi, mengaku sebagai salah satu orang yang menjadi korban salah sasaran penggusuran itu. Ia meminta pertanggungjawaban dari PN Cikarang.
“Jadi sekarang kita menuntut supaya hak kita ini pulih lagi. Bila perlu mereka tanggung jawab lagi untuk membangunnya lagi gitu,” ujar Edi kepada wartawan, Sabtu (8/2).
“PN Cikarang yang tanggung jawab lah. Dia yang menggusur dengan cara itu prosedurnya aja salah,” sambungnya.
Selain rumah, di tanah miliknya, Edi juga memiliki sebuah bengkel. Ia menuntut PN Cikarang membangun ulang kedua bangunan itu di atas tanahnya.
“Betul, dibangun ulang aja, dipulihkan kembali kehidupan kita gitu kan. Bangun lagi. Itu kan sudah dihancurkan, dibangun lagi di atas situ,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
“Kalau keabsahannya sudah dipastikan sama Pak Menteri betul ini absah, sah sertifikat di atas ini. Walaupun mereka berkonflik di atasnya, tapi kita keturunannya gak bisa diganggu gugat. Menteri sudah mengatakan seperti itu,” jelasnya.
“Jadi perjuangan kita adalah kita ke pihak mana nih yang sasaran untuk mengganti ini gitu lho. Karena yang melakukan itu PN Cikarang, yang menghancurkannya. Ya mereka lah yang kita sasar sekarang,” tegasnya.
Penggusuran itu terjadi pada tanggal 30 Januari 2024 lalu. Rumah Edi dihancurkan karena menolak tawaran ‘damai’ yang dilayangkan Mimi Jamilah, orang yang memenangkan gugatan kepemilikan tanah itu di PN Bekasi pada tahun 1999 lalu.
Edi menjelaskan, pihak Mimi menawarkan warga terdampak untuk membeli ulang tanahnya dengan harga Rp 2.500.000 per meternya. Padahal, Edi jelas memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanahnya.
Nah, eksekusi penggusuran itu menurut Menteri ATR/BPN Nusron tidak sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
"Pertama salah prosedur, harusnya melalui pengukuran terlebih dahulu. Sesuai PP 18 Tahun 2021 akibat belum pernah diukur, maka tidak tahu mana yang harus digusur mana yang tidak, karena objeknya apakah sama atau tidak, belum bisa dipastikan," katanya.
"Nah setelah kami cek, (memperlihatkan peta) ini yang disengketakan ini, yang tebal ini, ternyata setelah kami cek, 5 lokasi tanah ini rumah ini tadi, kami cek, ternyata di luar peta dari objek yang disengketakan, di (luar sertifikat nomor) 706 tadi, di luar itu. Ini mereka beli dari masyarakat," kata Nusron.
Ia pun akan memperjuangkan ganti rumah yang digusur.
Nusron menjelaskan alasan memperjuangkan rumah yang digusur: "Karena beliau membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau toh ada konflik, korban. Mereka tidak pernah terlibat di situ semua. Harusnya kalau eksekusi pun harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan, tidak dengan prinsip ketidakmanusiaan main gusur, kan itu ada orangnya, harusnya diganti dulu, kerahiman dan sebagainya," kata politikus Golkar ini.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari pihak PN Cikarang atas pernyataan Nusron tersebut.