Warga yang Belum Divaksin di Singapura Diminta Tidak ke Pesta Pernikahan
·waktu baca 1 menit

Lonjakan kasus COVID-19 terus terjadi di Singapura. Demi menahan laju penyebaran virus corona pemerintah setempat memperketat pembatasan kegiatan.
Pengetatan sangat berdampak bagi warga yang belum divaksin. Sebab, Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan akan segera memberlakukan pembatasan kegiatan level dua.
Salah satu pembatasan yang berlaku pada tahap itu adalah meminta warga belum vaksin untuk tidak hadir dalam acara-acara yang mengundang kerumunan orang seperti pesta pernikahan.
"Individu yang belum divaksin sangat disarankan untuk tidak datang ke acara macam itu (pernikahan) sampai mereka mendapat vaksin dosis penuh," kata Kementerian Kesehatan Singapura seperti dikutip dari Channel News Asia.
"Mereka adalah kelompok paling rentan," sambung dia.
Meski melarang orang yang belum divaksin, Pemerintah Singapura masih mengizinkan pesta pernikahan, asalkan tamu yang datang sangat terbatas.
Selain itu, Singapura akan segera melarang makan di restoran. Kerumunan orang juga hanya diperbolehkan dua orang.
Rencananya pembatasan ketat fase dua ini akan berlaku dari 22 Juli sampai 18 Agustus.
Lonjakan kasus di Singapura disebabkan munculnya dua klaster besar yaitu karaoke dan pasar ikan.
Pada Selasa (20/7/2021) penambahan kasus baru sebanyak 184. Kini total kasus COVID-19 di Singapura mencapai 63.245. Sebanyak 36 di antaranya meninggal dunia.
