Warga yang Ingin ke Luar Kota saat New Normal Wajib Sehat dari Gejala Influenza

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No 7 tahun 2020 soal Syarat Perjalanan selama New Normal.
Di dalam edaran tersebut terdapat sejumlah aturan bagi warga yang akan melakukan perjalanan ke luar kota atau luar negeri. Dalam edaran tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi warga jika ingin bepergian ke luar kota.
Selain harus menyertakan surat telah tes PCR atau rapid test, warga juga wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau puskesmas sehat dari penyakit influenza.
Aturan itu ada di bagian huruf F (Kriteria dan Persyaratan), nomor 2b poin ke-3. Berikut bunyinya;
"Menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza (influenza like-illness), yang dikeluarkan oleh Dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR dan/atau rapid test," .
Begitu pun dengan orang yang baru saja datang dari luar negeri. Mereka juga wajib membawa surat keterangan dokter bebas dari gejala penyakit influenza.
"Pemeriksaan tes PCR perjalanan bagi orang kedatangan luar negeri, dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menujukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like- illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like-illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona!
