Warga Yogya Dikecam karena Ngeprank Laporan Orang Hilang ke Polisi

kumparanNEWSverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi orang hilang. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orang hilang. Foto: Shutter Stock

Fenomena prank memang tengah merebak di kalangan anak muda. Namun yang terjadi di Yogyakarta ini sudah kelewatan. Seseorang tidak bertanggungjawab ngeprank dengan membuat laporan kehilangan ke polisi. Padahal orang yang dilaporkan tersebut tidak hilang.

Kejadian ini bermula dari postingan Instagram @poldajogja tentang info orang hilang. Seorang perempuan bernama Putri Nadya Perdana (22) dilaporkan hilang dengan ciri-ciri fisik tinggi badan 155 cm, berat badan 75 kg, warna kulit sawo matang, rambut lurus, muka bulat, dan memiliki tanda lahir di lengan tangan kiri, serta pergelangan kaki terdapat bekas luka.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Putri hilang pada 29 Desember 2019 pukul 11.00 WIB. Putri berpamitan dengan orang tua akan mengadakan kegiatan tahun baru bersama temannya. Putri pergi dengan sepeda motor Honda Vario.

“Kemudian sekira pukul 18.00 WIB orang tua terlapor menghubungi kontak HP terlapor untuk memastikan keadaannya. Namun, tidak bisa dihubungi dan terlapor hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya,” tulis laporan kehilangan yang diunggah di akun @poldajogja.

Ketika informasi orang hilang itu diunggah, akun @putrinadyaperdana berkomentar. Dia menyebut dirinya tidak hilang.

“Pak hapus postingannya ya. Saya tidak hilang,” tulisnya.

instagram embed

Putri melanjutkan komentar bahwa laporan tersebut dibuat oleh rekannya yang tidak bertanggungjawab. “Prank teman tak bertanggung jawab,” tulisnya.

Akun @poldajogja pun memberi jawaban bahwa di dalam pelaporan suatu kasus atau surat kehilangan dicantumkan bahwa pelapor membuat laporan dalam keadaan sebenar-benarnya.

“Jika membuat laporan palsu akan dikenakan pasal di undang-undang (membuat laporan palsu),” tulisnya.

Terkait peristiwa ini Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, angkat bicara. Menurutnya membuat laporan palsu dapat dikenai pasal.

“Aturan hukum tentang laporan palsu ada di KUHP pasal 220 dan 317,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/1).

Yuli menjelaskan bisa tidaknya pembuat laporan palsu dijerat pasal, menunggu hasil pemeriksaan. “Apakah nanti bisa dijerat dengan pasal itu atau nggak, ya kita lihat hasil pemeriksaan,” ujar Yuli.

Pihaknya belum membeberkan siapa yang membuat laporan palsu ke Polda Yogyakarta tersebut. Hingga Kamis (2/1), korban maupun pelaku juga belum mencabut laporan orang hilang itu.