news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Warijen TNI soal Revisi UU TNI: Sudah Diperhitungkan, Ada Langkah-langkahnya

25 Februari 2025 12:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah prajurit TNI bertepuk tangan saat Presiden RI Prabowo Subianto ikut memberikan sambutan melalui video call ke prajurit TNI di Papua, Selasa (31/12/2024). Foto: Dok. Puspen TNI
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah prajurit TNI bertepuk tangan saat Presiden RI Prabowo Subianto ikut memberikan sambutan melalui video call ke prajurit TNI di Papua, Selasa (31/12/2024). Foto: Dok. Puspen TNI
ADVERTISEMENT
Koalisi Masyarakat Sipil menolak revisi Undang-undang TNI. Salah satu pasal yang akan direvisi yakni menambah usia pensiun TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
ADVERTISEMENT
Mereka menilai, rencana naiknya usia pensiun Perwira TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun dapat memicu banyaknya perwira yang tak memegang jabatan atau nonjob.
Koalisi yang terdiri dari Imparsial, Setara Institute, Walhi, YLBHI, Amnesty International, Kontras, Centra Initiative, hingga PBHI menilai, hal ini bisa memicu inefisiensi di tubuh TNI dan menjadi beban anggaran.
Wairjen TNI, Mayjen Alvis Anwar,menilai masalah revisi UU TNI pastinya sudah dipertimbangkan dengan matang oleh pembentuk Undang-undang.
“Mungkin sudah diperhitungkan ya, saya kira sudah diperhitungkan, artinya pola karier kita ini kan sudah jelas di TNI itu, sudah ada aturannya, sudah ada langkah-langkahnya, dan itu semua sudah dipertimbangkan,” kata Alvis saat ditemui di Mabes TNI, Jakarta pada Selasa (25/2).
ADVERTISEMENT
“Kalau masalah anggaran, sementara kita kan diberikan alokasi anggaran tertentu, selama itu masih dalam rentang yang pagu yang ditentukan, tentu itu masih bisa dilakukan,” sambungnya.
Menurut Alvis, rencana kenaikan usia pensiun ini merupakan penyetaraan usia pensiun TNI dengan PNS.
“Masalah Undang-undang TNI ya, ya ini kita kan menyetarakan dengan PNS ya, kalau PNS kan usia 60 tahun ya, kemudian kebutuhan organisasi juga perlu diperhatikan, mungkin itu pertimbangan dari penyusun regulasi undang-undang ini untuk rencananya untuk menaikkan usia pensiun dari 58 (tahun) menjadi 60 (tahun),” tuturnya.
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 telah ditetapkan menjadi Prolegnas prioritas oleh DPR.
Usulan penambahan usia pensiun termuat dalam Pasal 53 Ayat (2) yang menambah masa usia pensiun prajurit TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk perwira, serta dari 53 tahun menjadi 58 tahun untuk bintara dan tamtama​.
ADVERTISEMENT
Berikut kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil:
"Usulan tersebut akan memicu inefisiensi pada tubuh TNI, dapat menambah beban anggaran di sektor pertahanan, menghambat regenerasi, serta membuat macet jenjang karier dan kepangkatan. Kondisi tersebut akan melanggengkan masalah klasik di mana adanya penumpukan (surplus) perwira TNI non-job," kata Koalisi dalam keterangannya, Jumat (21/2).
"Alih-alih melakukan kebijakan percepatan pensiun terhadap perwira TNI non-job perubahan usia pensiun ini juga akan berpotensi mengkaryakan mereka di luar instansi militer seperti pada jabatan sipil dan urusan sipil-domestik lainnya seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya," imbuhnya.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Respons Komisi I DPR

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, pembahasan RUU TNI masih cukup panjang. Sebab panitia kerja (panja) belum disusun.
"Kita tunggu di rapat komisi, sampai sekarang panja belum terbentuk," kata TB kepada wartawan, Minggu (23/2).
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP ini juga belum bisa memastikan apakah pembahasan RUU TNI akan dikebut atau tidak. Termasuk poin apa saja yang bakal direvisi.
"Tunggu rapat komisi dulu ya. Nanti dalam rapat baru bicara panja," kata TB.