Warisan Pendiri Sinarmas Jadi Sengketa di PN Jakpus, Asetnya Lebih dari Rp 600 T

13 Juli 2020 17:57 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sudah lebih dari setahun pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia. Ia wafat di usianya yang ke-98.
ADVERTISEMENT
Setahun berlalu, nama Eka Tjipta Widjaja kini muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harta warisannya jadi sengketa.
Almarhum Eka Tjipta Widjaja Foto: Dok. Orento
Dilansir dari situs PN Jakpus, gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Sebagai penggugat, ialah Freddy Widjaja yang memberi kuasa hukum kepada Yasrizal.
Sebagai pihak tergugat ada lima orang. Yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Gugatan perdata terkait warisan almarhum pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja. Foto: Situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Terdapat 7 poin permohonan yang diajukan oleh Freddy Widjaja. Salah satunya, meminta hakim menetapkan ia dan kelima pihak tergugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.
ADVERTISEMENT
Selain itu Freddy juga menuntut kelima tergugat untuk membagi harta warisan sesuai dengan hukum perdata. Ada 12 aset yang diminta kepada hakim untuk ditetapkan sebagai harta waris. Nilai asetnya hingga lebih dari Rp 600 triliun.
Petitum gugatan perdata terkait warisan almarhum pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja. Foto: Situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Petitum gugatan perdata terkait warisan almarhum pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja. Foto: Situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Berikut petitum lengkap dalam gugatan tersebut:
1). Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2). Menyatakan bahwa Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Bapak EKA TJIPTA WIDJAJA;
3). Menyatakan Harta Waris adalah harta peninggalan Almarhum Bapak EKA TJIPTA WIDJAJA;
4). Menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa :
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
5). Menghukum Tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian;
6). Menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga
7). Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Masih dalam situs, gugatan terdaftar pada tanggal 16 Juni. Menurut agenda, sidang pertama gugatan ini 29 Juni. Tercatat pula agenda sidang tanggal 13 Juli dengan agenda memanggil panggil T-1 dan T-2.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini.