Warisan Pendiri Sinarmas Jadi Sengketa di PN Jakpus, Asetnya Lebih dari Rp 600 T

Sudah lebih dari setahun pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia. Ia wafat di usianya yang ke-98.
Setahun berlalu, nama Eka Tjipta Widjaja kini muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harta warisannya jadi sengketa.
Dilansir dari situs PN Jakpus, gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Sebagai penggugat, ialah Freddy Widjaja yang memberi kuasa hukum kepada Yasrizal.
Sebagai pihak tergugat ada lima orang. Yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Terdapat 7 poin permohonan yang diajukan oleh Freddy Widjaja. Salah satunya, meminta hakim menetapkan ia dan kelima pihak tergugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.
Selain itu Freddy juga menuntut kelima tergugat untuk membagi harta warisan sesuai dengan hukum perdata. Ada 12 aset yang diminta kepada hakim untuk ditetapkan sebagai harta waris. Nilai asetnya hingga lebih dari Rp 600 triliun.
Berikut petitum lengkap dalam gugatan tersebut:
1). Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2). Menyatakan bahwa Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Bapak EKA TJIPTA WIDJAJA;
3). Menyatakan Harta Waris adalah harta peninggalan Almarhum Bapak EKA TJIPTA WIDJAJA;
4). Menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa :
PT. Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) TBK dengan total nilai asset sebesar Rp 29.310.000.000.000 (dua puluh sembilan triliun tiga ratus sepuluh miliar rupiah) dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4.634.000.000.000 (empat triliun enam ratus tiga puluh empat miliar rupiah);
PT. Sinar Mas Multi Artha dengan total nilai asset sebesar Rp 100.663.451.000.000 (seratus triliun enam ratus enam puluh tiga miliar empat ratus lima puluh satu juta rupiah) dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 1.647.179.000.000 (satu triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);
Sinar Mas Land dengan total nilai asset pada tahun 2019 sebesar US$ 7.757.500.000 dirupiahkan dengan Kurs Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) sama dengan Rp 116.362.500.000.000 (seratus enam belas triliun tiga ratus enam puluh dua miliar lima ratus juta rupiah);
PT. Bank Sinar Mas TBK dengan total nilai asset pada Bulan September 2019 sebesar Rp 37.390.492.000.000 (tiga puluh tujuh triliun tiga ratus sembilan puluh miliar empat ratus sembilan puluh dua juta rupiah);
PT. Indah Kiat Pulp & Paper TBK dengan total nilai asset pada Tahun 2018 sebesar US$ 8.751.000.000 dengan Kurs Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp 131.265.000.000.000 (seratus tiga puluh satu triliun dua ratus enam puluh lima miliar rupiah);
PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia TBK US$ 2.965.100.000 dengan Kurs Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp 44.476.500.000 (empat puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai asset pada tahun 2018 sebesar US$ 1.997.500.000 dengan Kurs Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp 29.962.500.000.000 (dua puluh sembilan triliun sembilan ratus enam puluh dua miliar lima ratus juta rupiah);
PT. Bank China Construction Bank Indonesia TBK dengan total nilai asset sebesar Rp 16.200.000.000.000 (enam belas triliun dua ratus miliar rupiah);
Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai asset sebesar Rp 80.000.000.000.000 (delapan puluh triliun rupiah);
China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai asset pada tahun 2019 sebesar HK$ 2.794.654.000 dengan Kurs Rp 19.000 (sembilan belas ribu rupiah) sebesar Rp 5.309.842.600.000 (lima triliun tiga ratus sembilan miliar delapan ratus empat puluh dua juta enam ratus ribu rupiah);
PT. Golden Energy Mines TBK dengan total nilai asset pada tahun 2019 sebesar US$ 780.646.167 dengan Kurs Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) sebesar Rp 11.709.692.505.000 (sebelas triliun tujuh ratus sembilan miliar enam ratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima ribu rupiah);
Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai asset sebesar Rp 70.000.000.000.000 (tujuh puluh triliun rupiah)
5). Menghukum Tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian;
6). Menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga
7). Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Masih dalam situs, gugatan terdaftar pada tanggal 16 Juni. Menurut agenda, sidang pertama gugatan ini 29 Juni. Tercatat pula agenda sidang tanggal 13 Juli dengan agenda memanggil panggil T-1 dan T-2.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
