Warkop Pasutri Korban Satpol PP di Gowa Tak Berizin, Tutupi Makam 4 Pahlawan

29 Juli 2021 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar anggota Satpol PP di Gowa memukul ibu hamil pemilik warkop saat razia PPKM (14/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar anggota Satpol PP di Gowa memukul ibu hamil pemilik warkop saat razia PPKM (14/7). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan kasus seorang anggota Satpol PP di Gowa yang pukuli istri pemilik warkop saat penerapan PPKM beberapa waktu lalu? Perkara itu kini menjadi panjang.
ADVERTISEMENT
Kasus itu tak cukup hanya pemecatan anggota Satpol PP Gowa yang bernama Mardani Hamdan. Sebelumya, isu kehamilan istri pemilik warkop yang bernama Amriana (34) juga menjadi polemik.
Kali ini ada lagi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulsel, mempermasalahkan keberadaan bangunan warung kopi (Warkop) milik Nur Halim dan Amriana itu. Pemkab Gowa menyatakan bangunan warkop itu tak berizin dan dibangun di atas tugu pahlawan serta menutupi empat buah makam pahlawan.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Gowa, Arifuddin Saeni mengatakan warkop tersebut diminta untuk tak lagi beroperasi.
"Itu memang warkopnya tidak ada izin, nggak ada izin," kata Arifuddin kepada wartawan, Kamis (29/7).
Selain tidak memiliki izin usaha, warkop ini juga disebut-sebut menyerobot lahan dari fasilitas sosial (fasos) yang merupakan tugu pahlawan. Bahkan, ada empat makam pahlawan yang ditutupi. Nama dari keempat pahlawan tersebut telah diabadikan sebagai nama jalan di Desa Panciro, Gowa.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pelaporan Aliansi Masyarakat Pencinta Keadilan (AMPK) Gowa kepada Bupati Gowa, menyebutkan bahwa warkop tersebut menutupi empat buah makam pahlawan atau pejuang dari Panciro. Empat pahlawan ini masing-masing, Baso Tappa, Makkarani, Baso Ronrong, dan Sariba Tiro.
"Yang kedua berada di atas lahan fasos. Itu kan di situ ada tugu pahlawan, nggak ada izinnya itu memang. Apalagi, ada empat makam pahlawan juga ditutupi," ujar dia.
Setelah dinyatakan tidak mengantongi izin usaha, pasangan suami istri yang menjadi korban pemukulan Satpol PP dan tersebar luas di media sosial itu, kini telah menutup tempat usahanya itu.
Arifuddin mengakui berkali-kali meninjau aktivitas warkop itu. Dalam setiap kunjungannya, dia tidak lagi melihat ada aktivitas.
"Nggak jalan mi (sudah tidak beroperasi lagi). Kita sudah sudah dua kali ke sana ini, hari Senin ke sana, terus Selasa malam ke sana lagi, terus ini hari kita ke sana lagi, sudah tutup," katanya.
ADVERTISEMENT
Terkait tudingan Pemkab Gowa itu, Nur Halim mengaku heran. Sebab keberadaan tempatnya mencari sesuap nasi itu, baru dipersoalkan setelah 10 tahun beroperasi.
"Kenapa baru dipersoalkan sekarang ? Tapi tidak mungkin kita bangun di situ kalau memang ada teguran. Sampai sekarang tidak ditegur, baru ini ada teguran," ujar dia.