Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pemkab Bogor berencana akan kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak. Sebelumnya, Pemkab Bogor telah melakukan penertiban tahap pertama pada Senin (24/6) lalu dengan menyisir sebanyak 331 PKL.
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP Cecep Imam Nagarasid mengatakan, penertiban tahap dua PKL di kawasan Puncak akan kembali dilakukan. Hanya saja pihaknya masih menunggu surat limpahan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertahanan (DKPP).
"Iya betul, kita tinggal menunggu surat limpahan saja, tapi sama sekrang belum ada terikat hal itu," ujarnya saat dihubungi kumparan, Jumat (5/7).
Kata Cecep, pada penertiban tahap dua ini, pihaknya akan menyisir 153 bangunan liar PKL. Mulai dari Gantole sampai perbatasan Cianjur, Jawa Barat.
"Ya termasuk warpat yang menjadi ikon puncak akan dilakukan penertiban," ucapnya.
Sembari menunggu surat limpahan dari DPKPP Kabupaten Bogor, saat ini Satpol PP rutin mengadakan patroli di seputaran jalan raya puncak pasca penertiban.
"Antisipasi agar PKL tidak menjamur lagi kita rutin patroli setiap harinya, melakukan pemantauan mulai dari pagi sampai malam," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala UPT Pengawasan Tata Bangunan II DKPP Ciawi, Agung, mengaku sudah menindaklanjuti penertiban tahap dua. Pihaknya sudah memberikan surat teguran-teguran kepada para pedagang mulai dari Gantole sampai ke perbatasan Cianjur.
"Kita sedang siapkan dulu terkait tegurannya dan surat limpahan ke Satpol PP sebanyak 113 bangunan, sisanya 32 bangunan," kata Agung.
Dari data itu, ratusan bangunan itu berdiri tanpa izin sehingga pihaknya memberikan surat teguran untuk dilakukan penertiban.
"Tahap kedua itu tempat usaha, kaya tahap pertama warung-warung di pinggir jalan termasuk warpat," jelasnya.