Wartawan di Surabaya yang Dianiaya Polisi Terima Restitusi Rp 13,8 Juta

4 Oktober 2023 20:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya yang menjadi korban penganiayaan oleh 2 polisi mendapat biaya restitusi dari keluarga pelaku di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (4/10/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya yang menjadi korban penganiayaan oleh 2 polisi mendapat biaya restitusi dari keluarga pelaku di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (4/10/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Wartawan Tempo di Surabaya, Nurhadi, akhirnya menerima ganti rugi atau restitusi dari dua terpidana polisi yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi yang menganiayanya.
ADVERTISEMENT
Adapun biaya restitusi yang diserahkan ke Nurhadi sesuai putusan pengadilan yaitu sebesar Rp13,8 juta.
Penyerahan restitusi yang dilakukan keluarga dua terpidana itu difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Untuk Nurhadi, ia hadir didampingi oleh Aliansi Anti Kekerasan Jurnalis.
“Kami melaksanakan restitusi pelaku Purwanto dan Firman kepada Nurhadi dan hadir keluarga terpidana serta LPSK,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kaspidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Parlindungan Sidauruk kepada wartawan, Rabu (4/10).
Selain membayar restitusi kepada Nurhadi, Firman dam Purwanto juga dihukum membayar kepada saksi berinisial F sebesar Rp 21,6 juta yang turut menjadi korban.
“Pelaksanaannya sudah dilaksanakan transfer. Besarannya ini sesuai putusan pengadilan Besaran Rp13.819.000 untuk Nurhadi Rp 21.650.000 untuk F,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Nurhadi menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengawal kasus ini hingga inkrah serta pembayaran restitusi.
Nurhadi mengatakan, biaya restitusi ini sebagai ganti rugi alat kerja dan data liputan yang telah dirusak oleh kedua terdakwa polisi tersebut.
"Pengganti kerusakan alat kerja saya, handphone, data-data itu yang penting karena banyak data liputan yang sudah terhapus, itu enggak ternilai dengan uang,” ujar Nurhadi.
Nurhadi juga meminta agar kepolisian tidak melakukan tindak kekerasan kepada jurnalis ke depannya.
“Ke depan saya berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan aparat kepolisian. Polisi harusnya jadi pengayom, dia tahu undang-undang dan jurnalis bekerja dilindungi undang-undang,” terangnya.
Di sisi lain, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer menjelaskan, pembayaran restitusi kepada Nurhadi ini adalah akhir dari perjalanan advokasi yang dilakukan Aliansi Anti Kekerasan Jurnalis selama dua setengah lebih ini.
ADVERTISEMENT
Eben juga berharap, pelaku penganiayaan Nurhadi lainnya segera terungkap dan diadili.
“Kami berharap sebenarnya belasan pelaku lainnya yang belum terungkap di sini bisa diadili. Harapannya itu bisa dikembangkan. Semoga ini terakhir tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap jurnalis,” ucap Eben.
Di kesempatan sama, pengacara Nurhadi dari LBH Lentera, Salawati Taher menyebut, jumlah restitusi yang diterima Nurhadi belum termasuk kerugian kehilangan penghasilan lantaran tidak bisa bekerja selama kasus ini bergulir.
“Restitusi yang dibayarkan ini masih sebatas penghitungan kerugian akibat kerusakan alat kerja saat kejadian. Sementara sebenarnya dalam perkara ini, Nurhadi mengalami trauma dan harus berada dalam perlindungan LPSK, bisa saja dimintakan restitusi kerugian atas kehilangan penghasilan akibat tindak pidana pers tersebut,” terang Salawati.
ADVERTISEMENT
Salawati juga menyinggung soal penahanan Firman dan Purwanto yang saat ini ditahan di Mapolda Jatim, bukan di rutan atau lapas.
Alasan kedua polisi ini ditahan di Mapolda Jatim karena alasan masih dalam proses sidang kode etik.
“Ini pelaksanaannya bisa dianggap lamban, berbarengan dengan proses pelaksanaan pidana atas perkara ini yang menurut kami unprocedural yaitu penempatan para narapidana ditarik dari Medaeng ke Rutan Mapolda,” tandasnya.
*Kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi*
Seorang wartawan Tempo bernama Nurhadi dianiaya. Kontributor Tempo Surabaya itu diduga dianiaya polisi saat tengah mencari konfirmasi dari eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait kasus suap yang ditangani KPK.
Berdasarkan keterangan dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen), Nurhadi dianiaya pada Sabtu, 27 Maret 2021. Ia dianiaya saat pergi ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya.
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Jatim akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi setelah melakukan sederet penyidikan.
Dua orang tersangka itu yaitu anggota polisi bernama Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Kemudian, Firman dan Purwanto disidangkan dan dijatuhkan vonis sepuluh bulan penjara saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 12 Januari 2022.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci F. Perkara ini sendiri kini dalam tahap kasasi.
ADVERTISEMENT
Lalu, dalam Pengadilan Tingkat Banding yang diputuskan pada tanggal 4 Februari 2022 bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dan divonis 8 (delapan) bulan penjara, atau lebih rendah dari putusan di pengadilan tingkat pertama.
Hingga kini, dua terdakwa tersebut masih belum ditahan. Saat ini keduanya masih bertugas di Polda Jatim, namun tidak memiliki jabatan.