Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Wartawannya Dianiaya Saat Liput Soal Kasus Korupsi, Tempo Minta Pelaku Diadili
28 Maret 2021 12:53 WIB
ADVERTISEMENT
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika, mengutuk keras aksi kekerasan yang menimpa wartawannya di Surabaya, Jawa Timur. Menurut dia, tindak kekerasan itu jelas telah menyalahi aturan dan kebebasan pers yang telah diatur dalam Undang-undang.
ADVERTISEMENT
Seorang wartawan Tempo, Nurhadi, dianiaya saat tengah berupaya mencari konfirmasi dari eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait kasus suap yang ditangani KPK.
KPK juga sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
"Peristiwa penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, Sabtu 27 Maret 2021, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku," ujar Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/3).
Wahyu merinci penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (27/3) malam.
Meski telah menyampaikan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, kata Wahyu, para pengawal Angin Prayitno tetap merampas telepon genggam milik Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.
ADVERTISEMENT
"Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya," ucap Wahyu.
Akibat tindakan penganiayaan terhadap wartawannya itu, Wahyu menilai tindakan itu tergolong pada pidana yang melanggar setidaknya dua aturan.
Dua pasal yang dimaksud Wahyu yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
"Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara," kata Wahyu.
Berikut empat poin pernyataan pihak Tempo atas tindak kekerasan yang dialamatkan kepada wartawannya.
1. Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.
3. Memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.
4. Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak.
Angin Prayitno Aji
Nama Angin Prayitno Aji mencuat seiring adanya penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak yang diusut KPK. Dia diduga diecegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut. Bahkan dia dikabarkan sudah menjadi tersangka. Namun KPK belum secara resmi mengumumkannya.
ADVERTISEMENT
KPK menduga terdapat suap puluhan miliar dalam perkara ini. Modusnya ialah suap diduga diberikan agar nilai pajak yang dibayarkan korporasi berkurang.
Beberapa waktu lalu, sempat beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) KPK kepada Ditjen Pajak. Dalam surat tersebut, ada dua pejabat pajak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan SPDP KPK tersebut, dua orang pejabat yang ditetapkan tersangka adalah Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR). Inisial keduanya identik dengan orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.
KPK belum berkomentar soal SPDP tersebut. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan nama-nama pejabat pajak yang ditetapkan oleh KPK itu telah dibebastugaskan dari jabatannya.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Namun, para tersangka belum ditahan. Detail konstruksi kasus baru akan diumumkan usai tersangka ditahan atau ditangkap.
ADVERTISEMENT