Warung Makan dan Restoran Bandel Saat PSBB di DKI, Satpol PP Lanjutkan Razia

14 April 2020 11:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP Kecamatan Kramat Jati sidak pertokoan PGC yang masih buka saat PSBB. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Kecamatan Kramat Jati sidak pertokoan PGC yang masih buka saat PSBB. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satpol PP DKI Jakarta terus melakukan patroli dan razia terhadap warung makan, restoran, dan toko yang bandel melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menegaskan Satpol PP tak akan berhenti berpatroli untuk memastikan semua sektor menaati aturan PSBB di Jakarta. Untuk warung makan dan restoran, hanya diperbolehkan bukan dengan sistem dibungkus atau take away.
“Warung makan dibolehkan hanya take away,” ungkap Arifin kepada kumparan, Selasa (14/4).
Arifin, Kasatpol PP DKI Jakarta. Foto: Nesia Qurrota A'yuni/kumparan
Tidak hanya warung makan, menurut Arifin, warung atau toko-toko jenis lain di luar sektor pengecualian yang masih beroperasi juga dilakukan penindakan.
“Kawasan Harco Glodok kemarin sudah kami tutup semua, termasuk perdagangan di Asemka,” ujarnya.
“Siang ini Satpol kembali patroli. Sasaran pertama Rawasari, Percetakan Negara. Pedagang-pedagang bangunan (akan dirazia). Selanjutnya akan mengarah ke Mayestik dan Panglima Polim,” imbuhnya.
Per Senin (13/4), jumlah kasus positif corona di DKI Jakarta mencapai 2.242. Dari jumlah itu, sebanyak 209 pasien meninggal, sementara 142 pasien dinyatakan sembuh.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!