Wasekjen Demokrat soal Masa Jabatan Anggota DPR Digugat: Belum Ada Urgensi

8 Agustus 2023 16:54 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wasekjen Partai Demokrat, Renanda Bachtar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wasekjen Partai Demokrat, Renanda Bachtar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wasekjen Demokrat, Renanda Bachtar, menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata. Andi menggugat masa jabatan anggota DPR, DPD hingga DPRD ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Dalam petitumnya, Andi ingin masa jabatan anggota parlemen digugat agar dibatasi menjadi 2 periode saja.
Menanggapi gugatan ini, Renanda menegaskan, sejauh ini memang belum ada aturan yang mengatur pembatasan jabatan anggota DPR. Ia menilai, belum ada urgensi untuk membatasi masa jabatan para anggota dewan.
"Memang belum ada aturannya untuk membatasi masa jabatan anggota DPR. Kalau saya pribadi melihat memang belum ada urgensinya juga," kata Renanda kepada wartawan, Selasa (8/8).
"Ini kan open legal policy juga. Produk hukum pemerintah bersama DPR RI," tambah dia.
Renanda menuturkan, kinerja anggota DPR terbatas dan berbeda dengan kepala negara. Oleh sebab itu, tidak masalah jika masa jabatan anggota DPR tidak dibatasi seperti kepala negara yang maksimal 2 periode.
ADVERTISEMENT
"Berbeda dengan jabatan presiden yang perlu dibatasi mengingat kepala negara menguasai seluruh instrumen negara. Jika tidak dibatasi maka berpotensi abuse of power," ucap Renanda.
"Kewenangan DPR hanya ada 3. Pertama terkait dengan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan," tambah dia.
Lebih jauh, Renanda juga mengatakan setiap anggota parpol yang maju menjadi anggota dewan juga sudah menandatangi pakta integritas.
Oleh karenanya ia menilai sejauh ini belum ada urgensi masa jabatan anggota DPR dibatasi.
"Selain itu setiap anggota juga sudah ada pakta integritas dan menandatanganinya. Tidak ada juga batasan usia, selagi dia mampu ya terus," tutup Renanda.
Sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Ruang Sidang MK Selasa (21/2/2023). Foto: MK/Humas/Ifa
Sebelumnya Andi Redani Suryanata mengugat Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur syarat dan ketentuan menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
ADVERTISEMENT
Lewat permohonannya, Andi meminta pasal syarat pencalonan tersebut ditambahkan batas periode jabatan DPR, DPD, dan DPRD maksimal hanya dua periode. Setelah itu, para calon legislator tidak boleh lagi mencalonkan.
Permohonan Andi itu disampaikan lewat kuasa hukumnya Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Gracia, M Hafiidh Al Zikri, tim pada kantor hukum Leo & Partners. Gugatan disampaikan ke MK pada Senin (7/8).
Menurut Andi, Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) tersebut telah secara jelas dan nyata bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945.
Andi menyebut, periode legislator harus dibatasi sebagaimana masa jabatan presiden dan wakil presiden untuk mencegah kekuasaan secara terus-menerus yang dapat membuka peluang lembaga negara melakukan penyimpangan kekuasaan (abuse of power).
ADVERTISEMENT