Wasekjen MUI Dukung Penerapan Hukuman Mati untuk Mensos di Kasus Korupsi Bansos

6 Desember 2020 19:34 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).
 Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka korupsi dana bansos untuk COVID-19. Ahli hukum yang juga Wasekjen MUI bidang hukum Ikhsan Abdullah mengapresiasi kinerja KPK. Ia menilai Juliari layak untuk diberikan hukuman mati.
ADVERTISEMENT
"Mensos Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati, karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya yakni darurat pandemi COVID-19. Dalam hal tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu. Maka pidana mati dapat dijatuhkan, UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Ikhsan dalam keterangannya, Minggu (6/12).
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ikhsan menambahkan, perbuatan Juliari Batubara termasuk kejahatan bagi kemanusiaan karena dilakukan saat masyarakat berjuang melawan virus mematikan. Ditambah lagi saat ini negara sedang genting dalam menghadapi virus corona.
"Presiden telah menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional. Artinya perbuatan korupsinya dilakukan saat negara dalam bencana nasional," kata Ikhsan.
Ikhsan tak habis pikir, Juliari menilap uang yang didapat negara dari berbagai pihak untuk membantu masyarakat. Maka itu untuk membuat jera hukuman mati harus diterapkan bagi tersangka.
ADVERTISEMENT
"Maka ke depan jika kejahatan korupsi yang dilakukan Juliari Batubara terbukti dan dilakukan pada saat pandemi COVID-19 dan yang dikorupsi adalah dana untuk bantuan penanggulangan COVID-19 untuk masyarakat. Maka perlu dilakukan penerapan hukuman mati, agar memberikan efek jera dan terapi kejut selain juga harus dimiskinkan," kata Ikhsan.
Menurutnya ketegasan hukum bagi koruptor merupakan bentuk komitmen dari Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin dalam pemberantasan korupsi.
"Ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintahan Presiden Jokowi dan KH Ma'ruf Amin dalam pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu," kata Ikhsan.