Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat soal bahaya judi online. Salah satunya terkait ancaman pencurian data pribadi.
ADVERTISEMENT
"Selain menimbulkan dampak kecanduan dan dampak sosial lainnya, ancaman yang tak kalah merugikannya dari bermain judi online adalah ancaman terhadap data pribadi. Data pribadi pemain judi online sangat renta diperjualbelikan," katanya, dikutip dari akun Instagram Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, @ccicpolri, Selasa (2/7).
Siber Bareskrim Polri menyebut judi online biasanya menggunakan aplikasi ilegal yang tidak tersedia di platform resmi dan banyak situs judi online melalui situs mobile.
"Selain ilegal, kebijakan privasi yang diatur dalam judi online juga tidak jelas, yang mana data pribadi dapat disalahgunakan sangat tinggi kemungkinannya," katanya.
"Data pribadi yang didaftarkan dalam situs judi online adalah data pribadi yang sensitif. Kemungkinan penyedia layanan jasa judi online juga dapat mencuri kontak pengguna seperti nomor handphone, alamat email, nomor rekening untuk mentransfer uang jika menang dan informasi sensitif lainnya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Siber Bareskrim Polri mengatakan ancaman data pribadi ini nyata. Data pelaku judi online juga akan disimpan di situs penyedia jasa judi online untuk keperluan komersial.
"Data tersebut akan diolah penyedia jasa judi online untuk keperluan yang menguntungkan pihaknya dan merugikan si pengguna jasa judi online tersebut," ujarnya.