Waspada ATM Ber-PIN Tanggal Lahir: ART di Pancoran Gasak Uang Majikan Rp 20 Juta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi ATM Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ATM Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di Pancoran, Jakarta Selatan, bernama Yunita Sari (31) membobol rekening majikannya via ATM. Yunita tak tahu pin kartu ATM majikannya itu. Dia pun coba-coba dengan tanggal lahir sang majikan dan berhasil.

Uang majikannya di rekening yang berjumlah Rp 20 juta pun akhirnya raib.

"Dari proses penyidikan dengan pemeriksaan tersangka YS, asisten rumah tangga tersebut mengambil ATM di dalam mobil dan di dalam rumah, kemudian mencoba menggunakan PIN tanggal lahir korban hingga berhasil menarik uang tersebut," ujar Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo saat dikonfirmasi, Jumat (1/3).

Usai melakukan aksinya, Yunita melarikan diri ke Lampung. Uang yang diambilnya itu dititipkan ke salah seorang temannya.

"Pelaku setelah melakukan pencurian mengaku ke Bandar Lampung di rumah temannya, kemudian pindah ke Tangerang dan pindah ke Bekasi hingga berhasil ditangkap," terangnya.

ART di Pancoran jadi tersangka usai bobol ATM majikan usai masukan PIN dengan tanggal lahir korban. Tarik uang Rp 20 Juta. Foto: Dok. Humas Polres Pancoran

Yunita ditangkap pada Selasa 20 Februari sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi mengatakan, Yunita berdalih mencuri uang majikannya karena motif ekonomi, tanpa ada rincian lebih lanjut.

"Proses penyidikan masih dilakukan dan dilakukan pendalaman," sebut Sujarwo.

Kini, Yunita telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pancoran. Atas perbuatannya, perempuan asal Lampung ini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 Tahun," tutupnya.