Waspada Buat Orang Kantoran di Jakarta: Jaga Prokes, Klaster Perkantoran Naik

26 April 2021 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta (kanan) menginspeksi mendadak perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19 di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10).  Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dua petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta (kanan) menginspeksi mendadak perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif COVID-19 di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peningkatan kasus corona klaster perkantoran di DKI Jakarta terbilang cukup signifikan. Tercatat sebanyak 425 kasus dalam 177 klaster kantor dalam kurun waktu satu pekan, yakni 12-18 April 2021.
ADVERTISEMENT
Kenaikan kasus ini tentu merupakan suatu hal yang perlu diwaspadai. Menurut Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, perlu dilakukan hal-hal untuk menurunkan kasus serta mencegah terjadinya kejadian yang sama ke depannya.
Salah satu upayanya adalah dengan menggalakkan sosialisasi mengenai protokol kesehatan dan bahaya-bahaya jika tidak mengindahkan protokol kesehatan di perkantoran.
“Dinas Kesehatan dan Puskesmas kecamatan perlu melakukan sosialisasi dan penekanan lebih lanjut, agar masyarakat tidak lengah di tengah pandemic fatigue saat ini,” ujar Anggara pada Senin (26/4).
Selain itu, menurut Anggara, upaya menurunkan kasus tidak bisa hanya diserahkan kepada pihak-pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan DKI atau Puskesmas, melainkan harus ada kemauan dan kesadaran dari diri masing-masing.
ADVERTISEMENT
“Dan terakhir, perlu dibangun kesadaran kolektif dari seluruh entitas yang ada di masyarakat bahwa pandemi COVID-19 ini belum berakhir sepenuhnya. Diperlukan komitmen bersama untuk selalu menerapkan aturan dan protokol terkait kesehatan di segala aspek kehidupan kita,” kata Anggota DPRD DKI Fraksi PSI ini.
Sampai saat ini memang belum diketahui apa yang menyebabkan klaster corona di perkantoran bisa melesat tinggi. Padahal, aturan PPKM Mikro mewajibkan kantor maksimal hanya diisi oleh 50% kapasitas ruang kantor.
Namun, ada kemungkinan sistem kerja 50% karyawan WFO dan WFH sudah tidak diberlakukan lagi, dan para karyawan di kantor abai dengan protokol kesehatan saat bekerja di area kantor.
Hal tersebut tentu dapat berakibat pada peningkatan kasus corona, karena dengan itu, penyebaran virus corona menjadi lebih cepat.
ADVERTISEMENT