Berencana ke Luar Kota, Segini Tarif Tol Jakarta-Bandung Terbaru

kumparanOTOverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengendara mobil melakukan transaksi e-toll saat keluar Gerbang Tol Pasteur. Foto: Novrian Arbi/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara mobil melakukan transaksi e-toll saat keluar Gerbang Tol Pasteur. Foto: Novrian Arbi/Antara

Bagi Anda yang berencana berpergian ke Kota Bandung sebelum larangan mudik 2021, wajib tahu besaran tarif tol-nya. Ini penting agar saldo di kartu tol tetap mencukupi dan terhindar dari masalah.

Di artikel kali ini akan membahas khusus untuk Anda yang bertolak dari Jakarta menuju Bandung melalui 6 pintu keluar tol. Mulai dari Baros sampai Buah Batu.

Gerbang tol Pasteur baru Foto: Antara/Raisan Alfarisi

Tarif tol Jakarta-Bandung

Agar kejadian kurang uang elektronik pastikan Anda mencatat rincian tarif tol ini,ya:

  • Ruas Tol Jakarta-Cikampek: Rp 20.000

  • Ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang): Rp 39.500

  • Keluar Tol Baros: Rp 2.000

  • Keluar Tol Pasteur: Rp 35.000

  • Keluar Tol Pasir Koja: Rp 4.5000

  • Keluar Tol Kopo: Rp 4.500

  • Keluar Tol Moh Toha: Rp 5.000

  • Keluar Tol Buah Batu: Rp 6.000

Perlu dicatat rincian tarif yang disajikan di atas, tentu belum termasuk tarif di beberapa ruas tol di Jabodetabek. Jadi, buat Anda yang memulai perjalanan dari ruas tol dalam kota, lingkar luar, Jagorawi, Becakayu, Jakarta-BSD, Jakarta-Tangerang, dan lainnya, maka siapkanlah dana tambahan.

Berikut adalah tarif dari sejumlah ruas tol di Jabodetabek:

  • Akses Tanjung Priok - Rp 16.000

  • Becakayu - Rp 14.000

  • Cinere-Jagorawi - Rp 9.000

  • Brigif-Antasari - Rp 8.000

  • Jagorawi - Rp 7.000

  • Jakarta-Tangerang - Rp 7.000

  • Lingkar Luar Jakarta - Rp 16.000

  • Kunciran - Serpong - Rp 12.000

  • Jakarta-BSD - Rp 7.000

  • Tol Bandara - Rp 8.000 (Penyesuaian)

Sebagai informasi, semua besaran tarif tol di atas mengutip laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Syarat bepergian ke luar kota di tengah pandemi

Polisi memeriksa kelengkapan surat dari pengendara dengan kendaraan nomor polisi luar Bandung di gerbang keluar Tol Cileunyi. Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Sebelum Anda melakukan perjalanan, wajib mematuhi semua persyaratan dan protokol kesehatan yang berlaku. Seperti tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Para pengemudi maupun penumpang wajib membekali dirinya dengan:

  • Melakukan tes RT-PCR atau rapid tes antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, atau

  • Melakukan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan

  • Mengisi e-HAC Indonesia

  • Anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR, antigen atau GeNose C1.