Waspada Lubang Galian Tanpa Rambu di Jalan Lodan Raya Jakut

28 Oktober 2017 18:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerjaan Galian Box Utilitas di Jalan Lodan Jakut (Foto: Dok. Kasubdit Bin Gakkum)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerjaan Galian Box Utilitas di Jalan Lodan Jakut (Foto: Dok. Kasubdit Bin Gakkum)
ADVERTISEMENT
Polisi mengimbau para pengguna jalan yang melintas di di sepanjang di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, berhati-hati. Sebab ada sejumlah galian lubang berukuran 1,5x2 meter yang mengancam keselamatan.
ADVERTISEMENT
Lubang yang jumlahnya cukup banyak itu dinilai membahayakan sebab tidak ada rambu atau tanda peringatan di sekitar proyek pengerjaan galian box utilitas itu.
"Kurang lebih 10 lubang per galian, tanpa ada tanda atau rambu-rambu pada lubang tersebut," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam rilis tertulis, Sabtu (28/10).
"Info dari warga setempat, beberapa pengendara motor ada yang terperosok ke lubang itu," imbuhnya.
Pekerjaan Galian Box Utilitas di Jalan Lodan Jakut (Foto: Dok. Kasubdit Bin Gakkum)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerjaan Galian Box Utilitas di Jalan Lodan Jakut (Foto: Dok. Kasubdit Bin Gakkum)
Budiyanto mengimbau instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, untuk lebih meningkatkan aspek keselamatan masyarakat yang melintasi jalan itu. Ia mengingatkan ada konsekuensi hukum bila terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban.
"Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas berakibat kerugian materi, luka ringan, berat, atau meninggal, konsekuensinya berurusan dengan hukum, diatur pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ketentuan pidana di pasal 273 dalam UU yang sama," paparnya.
ADVERTISEMENT
Pekerjaan Galian Box Utilitas di Jalan Lodan Jakut (Foto: Dok. Kasubdit Bin Gakkum)
zoom-in-whitePerbesar
Pekerjaan Galian Box Utilitas di Jalan Lodan Jakut (Foto: Dok. Kasubdit Bin Gakkum)