news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Waspada! Mayoritas Pelaku Kekerasan Seksual di RI Dilakukan Pacar, Ini Datanya

9 Desember 2021 18:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kasus kekerasan seksual makin marak di Indonesia. Belum sudah kasus pelecehan seksual di kampus Unsri dan Unri, muncul kasus bunuh diri yang dilakukan Novia Widyasari. Mahasiswi Universitas Brawijaya itu diduga mengakhiri hidup karena depresi akibat menjadi korban kekerasan seksual dan harus melakukan aborsi atas perintah kekasihnya.
ADVERTISEMENT
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut bahwa Novia merupakan korban kekerasan bertumpuk dan berulang dalam durasi hampir dua tahun sejak 2019. Ia terjebak dalam siklus kekerasan di dalam pacaran.
“Selain berdampak pada kesehatan fisik, korban juga mengalami gangguan kejiwaan yang hebat. Ia merasa tidak berdaya, dicampakkan, disia-siakan, berkeinginan menyakiti diri sendiri dan didiagnosis obsessive compulsive disorder (OCD) serta gangguan psikosomatik lainnya,” ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam konferensi pers, Senin (6/12).
Menghadapi pelecehan seksual (Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan)
Apa yang menimpa Novia hanyalah satu dari ribuan kasus kekerasan seksual di Tanah Air. Komnas Perempuan, misalnya, mencatat bahwa kasus kekerasan seksual di ranah Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau relasi personal mencapai 1.983 kasus di tahun 2020. Data tersebut terangkum dalam Catatan Tahunan 2020 yang dipublikasikan pada 5 Maret 2021.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data tersebut, pacar merupakan pelaku mayoritas dalam kasus kekerasan seksual di Tanah Air. Komnas Perempuan mencatat, ada 1.074 kasus yang pelakunya adalah pacar. Angka tersebut lebih tinggi dibanding angka pelaku suami, ayah, atau bahkan saudara.
“Kasus ini seringkali berakhir dengan kebuntuan di proses hukum. Latar belakang relasi pacaran kerap menyebabkan peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban dianggap sebagai peristiwa suka sama suka. Dalam konteks pemaksaan aborsi, justru korban yang dikriminalkan sementara pihak laki-laki lepas dari jeratan hukum,” ungkap Andy.
Sementara itu, berdasarkan jenisnya, pencabulan merupakan kasus terbanyak, yaitu 412 kasus. Pencabulan sendiri didefinisikan sebagai serangan seksual bersifat fisik, namun tidak sampai terjadi penetrasi. Data itu kemudian diikuti oleh kekerasan berbasis gender siber (329 kasus) dan perkosaan (309 kasus).
ADVERTISEMENT
Hal yang perlu dicatat, pemaksaan aborsi juga menjadi jenis kekerasan seksual yang tercatat oleh Komnas Perempuan. Pada tahun 2020, ada 9 kasus pemaksaan aborsi. Itu yang tercatat, belum lagi yang tak tercatat lantaran korban memilih diam.
Apabila dilihat dari usia, kekerasan terhadap perempuan didominasi oleh usia muda. Paling banyak terjadi di rentang usia 25-40 tahun. Meski begitu, korban anak-anak pun juga terhitung banyak.
Data usia yang dihimpun ini berjumlah 6.480. Ini meliputi kekerasan seksual dan kekerasan lainnya.
Korban di bawah usia 5 tahun, misalnya, mencapai 179 orang. Sementara korban usia 6-13 tahun mencapai 732 orang. Mirisnya, pelaku kekerasan seksual juga pada usia tersebut, yaitu mencapai 32 orang.
ADVERTISEMENT