Waspada! Muncul Lagi 2 RT Zona Merah Corona di Jakarta

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah warga beraktivitas di salah satu RT yang diblokade karena pemberlakuan karantina kewilayahan di RW 2, Krukut. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah warga beraktivitas di salah satu RT yang diblokade karena pemberlakuan karantina kewilayahan di RW 2, Krukut. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta kembali menghadapi lonjakan kasus corona. Berdasarkan data zona pengendalian COVID-19, kini kembali terdapat RT zona merah di DKI Jakarta.

Dilihat dari situs corona.jakarta.go.id, Selasa (25/1) pukul 12.00 WIB, dari total 30.470 RT di Jakarta ada 2 RT yang masuk dalam golongan zona merah.

Berikut titik zona merah di Jakarta:

1. RT 010, RW 002 Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Jumlah kasus aktif: 15 kasus

Jumlah rumah dengan kasus aktif : 7 rumah

2. RT 007, RW 001 Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

Jumlah kasus aktif: 10 kasus

Jumlah rumah dengan kasus aktif: 6 rumah

Data pengendalian wilayah skala RT di Jakarta, periode 24-30 Januari. Foto: Pemprov DKI Jakarta

Krukut memang menjadi salah satu daerah yang jadi perhatian khusus. 4 RT sempat di-lockdown karena ada lonjakan kasus corona plus 14 orang suspek omicron. Setelah diperiksa kembali ada 1 orang yang terkonfirmasi omicron.

Kondisi ini menunjukkan adanya peningkatan penyebaran corona di Jakarta. Terakhir, Jakarta berhasil menekan kasus hingga tak ada zona merah dan kuning pada Mei 2021.

Sebagai informasi, sebuah kawasan bisa dikategorikan sebagai zona merah jika terdapat terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.

Petugas kesehatan melakukan tes usap COVID-19 kepada seorang warga saat tes massal di Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (10/1/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Jika suatu RT sudah dikategorikan sebagai zona merah, maka kegiatan masyarakat di zona tersebut harus ditiadakan sementara.

Termasuk menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan juga tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Untuk mendeteksi penyebaran di Jakarta, Pemprov DKI melalui Dinkes DKI Jakarta rutin melakukan tracing dengan metode active case finding.

WHO sebelumnya juga telah menetapkan batasan minimum target tracing perminggu sebanyak 1.000 per sejuta penduduk.

"Target ini telah Jakarta lampaui selama beberapa waktu. Dalam seminggu terakhir ada 131.417 orang dites PCR. Sementara itu, total tes PCR DKI Jakarta kini telah mencapai 766.819 per sejuta penduduk," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, (25/1).