Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.85.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kanit IV Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kompol Andika Urrasyidin menyebut, masyarakat kadang hanya menyerahkan seluruhnya kepada montir ketika mengganti oli kendaraan.
"Jadi dari kami apabila pengguna sepeda motor yang biasa dilakukan konsumen, ia menyerahkan seutuhnya kepada montir. Dia membayar, kemudian dia duduk di ruang tunggu tanpa mengecek oli apa yang digunakan," kata Andika dalam jumpa pers, Kamis (8/6).
Untuk itu, Andika mengatakan, masyarakat mesti lebih hati-hati dalam memilih oli kendaraan. Paling tidak, masyarakat perlu tahu perbedaan oli asli dengan yang palsu sebelum digunakan di kendaraannya.
"Untuk lebih berhati-hati dan harus lebih teliti dalam membeli maupun mengganti (dengan) produk yang asli," ungkapnya.
Cara Bedakan Oli Asli dan Palsu
Kuasa Hukum Internal PT Astra Honda Motor, Edward --produsen asli oli MPX-- mengatakan ada beberapa perbedaan yang bisa dijadikan acuan masyarakat untuk membedakan produknya dengan yang palsu.
ADVERTISEMENT
"Yang paling nyata yang paling gampang konsumen bisa lihat, pertama itu dari tutup botol. Yang asli terdapat coak, sedangkan kalau yang asli tidak terdapat coak," kata Edward.
Kemudian, lanjut Edward, perbedaan juga terlihat dari jendela botol. Menurutnya, jika produk palsu memiliki jendela yang cenderung miring.
"Kemudian dari kemasan botol kalau dipegang cenderung yang palsu itu lunak, kalau yang palsu lebih padat," imbuh dia.
Terakhir, Edward menjelaskan, pada produk oli MPX terdapat sebuah barcode yang bisa discan oleh konsumen. Nantinya, konsumen yang men-scan barcode tersebut diarahkan ke sebuah laman.
"Hasil dari scan itu menunjukkan tulisan ahm.to itu akan muncul di website, kalau yang palsu itu akan muncul ahm.top atau mereka bisa juga bikin ahm.to tapi di website blogspot itu memalsukan," jelas Edward.
ADVERTISEMENT
"Itu ciri-ciri paling gampang yang diketahui," tutupnya.
Ada 5 tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan kasus produksi oli palsu ini. Yakni AH, AK, dan FN yang merupakan pemilik dari usaha produksi oli palsu. Kemudian AL alias Tom, dan AW alias Jerry yang berperan di bagian operasional.
Selama menjalankan bisnis haramnya, para tersangka meraup keuntungan hingga Rp 20 miliar tiap bulannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 100 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016. Lalu, Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014.
Kemudian, Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf A dan D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Serta Pasal 382 BIS KUHP Jo Pasal 55 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT