Waspada Penipuan, Ini Daftar Travel Penyelenggara Haji Khusus Resmi Kemenag

6 Juli 2022 18:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Palembang antre untuk mendapatkan gelang identitas setibanya di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (24/6/2022). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Palembang antre untuk mendapatkan gelang identitas setibanya di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (24/6/2022). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemberangkatan jemaah haji tahun ini diwarnai beberapa peristiwa calon haji yang gagal berangkat. Mereka tak bisa melaksanakan ibadahnya akibat menggunakan jasa travel yang tidak resmi, hingga syarat administrasi seperti visa yang bermasalah.
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia yang menjadi otoritas pemberangkatan jemaah haji dari Tanah Air, menegaskan penyelenggaraan ibadah haji hanya dilakukan oleh pemerintah atau travel yang terdaftar.
Kemenag hanya bertanggung jawab atas dua skema pemberangkatan haji. Pertama, program haji reguler yang bisa memakan waktu tunggu hingga puluhan tahun. Kedua, program haji khusus dengan waktu tunggu lebih singkat atau dikenal sebagai 'ongkos naik haji atau ONH plus.'
Belakangan diketahui, calon haji yang gagal berangkat dari Indonesia, bahkan dideportasi setelah tiba di Jeddah, Arab Saudi, mereka menggunakan skema haji furoda.
Haji furoda secara singkat adalah jemaah yang menunaikan ibadah haji dengan visa undangan dari Kerjaan Arab Saudi. Dalam pelaksanaannya, jemaah difasilitasi travel atau biro perjalanan haji yang menyediakan visa mujamalah.
ADVERTISEMENT
Hanya travel yang terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bisa memberangkatkan jemaah haji furoda.
Sementara travel di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tidak berwenang dengan visa mujamalah karena kemampuannya hanya pelayanan umrah.
"Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola langsung visa mujamalah tersebut. Kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jemaah haji reguler dan khusus," ucap Dirjen Haji dan Umrah, Hilman Latief di Makkah, Sabtu (2/7).
Travel atau biro Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi terdaftar di Kementerian Agama, dapat diakses secara bebas melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus atau Siskopatuh.
Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus atau Siskopatuh. Foto: simpu.kemenag.go.id
Berdasarkan pantauan kumparan hingga Rabu (2/7), terdapat setidaknya 434 travel atau biro PIHK yang terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar travel resmi penyelenggara ibadah haji yang diakui Kementerian Agama.