news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Waspada Penipuan Lelang Palsu Mengatasnamakan Bea Cukai, Ini Modusnya

28 November 2020 5:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Belakangan ini, ada sejumlah kasus penipuan oleh oknum mengatasnamakan Bea Cukai. Salah satunya bermodus lelang palsu, yang kerap digunakan untuk mengelabui masyarakat.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata, tak hanya satu saja modus yang terendus. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat, menyebut setidaknya ada enam modus yang digunakan untuk menipu masyarakat.
Enam modus tersebut yakni jual beli online barang kiriman dalam negeri; lelang palsu; barang kiriman luar negeri; modus teman yang ditahan karena membawa uang; kiriman diplomatik; dan jasa penyelesaian kasus tangkapan Bea Cukai.
Terkait lelang palsu, Syarif mengatakan kerap dilakukan dengan modus lelang yang bersifat tertutup atau internal. Padahal, kata dia, Bea Cukai tak pernah melakukan itu.
“Modus lelang tertutup tidak pernah kami lakukan, selalu terbuka untuk barang-barang dari Bea Cukai,” kata dia, dalam keterangannya, Jumat (27/11).
Syarif menjelaskan modus pelaku biasanya menawarkan lelang barang sitaan Bea Cukai melalui beberapa saluran di antaranya, media sosial, whatsApp group, atau SMS berantai.
Ilustrasi Lelang. Foto: Dok: Indra Fauzi/kumparan.
Kemudian seringkali harga yang dicantumkan dalam lelang palsu itu sangat murah dengan embel-embel barang sitaan atau barang lelang Bea Cukai agar calon korban semakin tergiur.
ADVERTISEMENT
"Bea Cukai tidak pernah melakukan lelang lewat medsos, pesan WA, atau semacamnya, lelang resmi akan selalu ditampilkan di website. Kalau pun ada pengumuman di medsos, maka akan tetap diarahkan ke website resmi," ujar Syarif.
Selain itu, untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku menyertai tawaran lelangnya dengan surat izin lelang palsu yang ditandatangani oleh pejabat aparat penegak hukum disertai materai dan foto.
"Tidak tanggung-tanggung, pelaku juga kami dapati membuat surat izin bahkan kartu identitas dan KTP atas nama pejabat. Tentunya ini semua palsu dan melanggar hukum," jelasnya.
Syarif membeberkan salah satu contoh kasus lelang palsu yaitu lelang internal kendaraan mobil biasanya lengkap berisi tabel daftar jenis, tipe, dan harga mobil dengan keterangan bahwa kondisi mobil masih baru dan harga sudah termasuk STNK, BPKB, asuransi dan biaya pengiriman unit.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menyertakan nomor rekening dari beberapa Bank. Syarif membeberkan kejanggalannya.
"Calon korban lelang kemudian akan diminta untuk transfer uang ke rekening pribadi yang kadang disamarkan menjadi rekening bendahara lelang, tapi tetap saja itu rekening pribadi pelaku," sebut Syarif.
Daftar hoaks lelang atas nama Bea Cukai. Foto: Dok. Istimewa
Agar terhindar dari penipuan lelang, Syarif menyarankan masyarakat yang berminat mengikuti lelang resmi dapat langsung mengunjungi website penyelenggara. Uang yang digunakan sebagai jaminan lelang harus disetorkan ke rekening penampungan lelang yang tercantum dalam pengumuman atau melalui virtual account rekening penampungan lelang.
Syarif menekankan bahwa lelang Bea Cukai ataupun Kementerian Keuangan tidak pernah menggunakan rekening atas nama pribadi dan tidak pernah menjanjikan kepada pihak manapun yang menjadi peserta lelang untuk bisa menjadi pemenang lelang.
ADVERTISEMENT
"Bagi masyarakat yang mendapati indikasi penipuan seperti beberapa modus tersebut, diharapkan segera melapor ke Kantor Bea Cukai terdekat atau langsung menghubungi contact center Bea Cukai di nomor 1500225," pungkas Syarif.