Wawan Dihukum 4 Tahun Penjara, Pencucian Uang Rp 1,9 Triliun Tak Terbukti

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tubagus Chaeri Wardana menajalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Tubagus Chaeri Wardana menajalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga dihukum denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menilai Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Hakim Ni Made Sudani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (16/7).

Selain itu, Wawan juga dijatuhi hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar. Dengan ketentuan, bila tak bisa membayar, harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti, bila tak cukup diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

Meski demikian, hakim menilai Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2005-2012 yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga. Sehingga majelis hakim secara bulat menyatakan Wawan terbebas dari dua dakwaan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp1,9 triliun.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga," kata hakim.

Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay

Wawan yang saat ini sedang ditahan dalam perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di lapas Sukamiskin baru akan menjalani pidana tersebut setelah selesai menjalani pidana perkara sebelumnya.

"Memerintahkan agar terdakwa ditahan setelah terdakwa menjalani pidana dalam perkara lain. Menetapkan barang bukti terkait dengan dakwaan kedua dan ketiga dikembalikan dari mana barang bukti tersebut diperoleh," ungkap hakim.

Selain itu, Wawan juga mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah ia atur sebelumnya. Ia diduga mendapat keuntungan sekitar Rp 109.061.902.000 miliar dari hal tersebut.

"Terkait tindak pidana asal yang berasal dari pengaturan penjualan tanah, penuntut umum tidak menguraikan kerugian negara tentang pengadaan tanah yang merugikan negara dan sampai saat ini terdakwa tidak dilakukan pembuktian melakukan perbuatan dalam tindak pidana itu," tambah hakim.

"Penuntut umum tidak bisa memformulasikan tuntutan tindak pidana sehingga unsur pasal tidak terbukti," kata hakim Rustiyono.

Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

JPU KPK dalam perkara ini menuntut Wawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan dan menyita seluruh harga kekayaan Wawan yang diduga diperoleh dari perbuatan pidana senilai Rp 1,9 triliun.

Atas vonis tersebut, baik Wawan maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.