Wawan Kurniawan, Dalang Penyerangan Polda Riau, Divonis 11 Tahun

13 September 2018 16:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wawan Kurniawan setelah mendengarkan vonis di PN Jakbar. (Foto: Mirsan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wawan Kurniawan setelah mendengarkan vonis di PN Jakbar. (Foto: Mirsan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa napi terorisme Wawan Kurniawan 11 tahun penjara. Wawan merupakan amir Jamaah Anshar Daulah (JAD) Pekanbaru yang memotivasi kelompoknya untuk menyerang Polda Riau beberapa bulan yang lalu.
ADVERTISEMENT
“Terbukti secara sah melanggar hukum, kemudian menjatuhkan hukuman selama 11 tahun,” kata Hakim Ketua Suhartono di ruang utama PN Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (13/9).
Mendengar putusan hakim, Wawan menolak putusan hakim. Wawan mengatakan, ia tidak layak menjalani putusan hukum pemerintah Indonesia.
Wawan Kurniawan setelah mendengarkan vonis di PN Jakbar. (Foto: Mirsan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wawan Kurniawan setelah mendengarkan vonis di PN Jakbar. (Foto: Mirsan/kumparan)
“Saya menolak. Saya hanya layak dihukum oleh hukuman Allah,” ujar Wawan.
Sebagaimana diketahui, Wawan Kurniawan alias Abu Afifi merupakan napi teroris yang menjadi otak penyerangan Polda Riau beberapa bulan yang lalu. Wawan bersama kelompoknya pernah mengikuti latihan fisik persiapan teror dan latihan menembak.
Mereka sempat berlatih di Bukit Gema, Kabupaten Kampar, Riau sebelum menyerang Polda Riau. Sebelumnya, jaksa menuntutnya 13 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan 2 tahun.
ADVERTISEMENT