Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
ADVERTISEMENT
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu merupakan tersangka pengadaan alat kesehatan kedokteran di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Serta, kasus dugaan pencucian uang.
Menurut pengacara Wawan, Tubagus Sukatma, penyidik telah melimpahkan berkas Wawan ke jaksa penuntut umum KPK. Selanjutnya, jaksa menyusun surat dakwaan Wawan tersebut. Dengan demikian, adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah itu akan segara disidang.
"Tadi pelimpahan untuk tahap kedua, perkara alat kesehatan Provinsi Banten, alat kesehatan Tangerang Selatan, dengan TPPU, digabung. Ada tiga kasus sekaligus, tadi berkasnya sangat tebal, bahkan kalau disusun, bisa tiga mencapai meter," kata Sukatma saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, Sukatma memastikan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum. Sebab, kata Sukatma, Wawan ingin segara menyelesaikan kasus yang menjeratnya itu.
"Pak Wawan akan kooperatif mengikuti proses hukumnya. Bahkan, sebetulnya beliau ingin cepat selesai," ujar Sukatma.
Sukatma menyatakan pihaknya telah siap menghadapi proses peradilan itu. Ia berharap dalam sidang nanti terdapat keadilan bagi Wawan.
"Selanjutnya, kami nunggu panggilan sidang saja," imbuhnya.
Saat ini, Wawan sedang menjalani masa tahanan tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia berstatus terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, terhadap eks Ketua MK Akil Mochtar.
Live Update