Wawan Si 'Pangeran' Banten yang Empat Kali Jadi Tersangka KPK

16 Oktober 2019 23:22 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto: Antara
ADVERTISEMENT
Kasus korupsi seakan tak bisa lepas dari sosok Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ia kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kali ini, ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin berobat dan izin keluar masuk Lapas Sukamiskin, Bandung.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka ini merupakan yang keempat kalinya bagi Wawan. Sebelumya adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu telah ditetapkan dalam tiga kasus berbeda.
Berikut ulasan kasus yang menjerat Wawan:
Akil Mochtar menikmati penjara Sukamiskin Foto: Jihad Akbar/kumparan
Wawan pertama kali terjerat korupsi dalam kasus ini. Ia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Oktober 2013 silam. Ia ditangkap sehari setelah KPK menangkap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
KPK mendapati adanya aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari Wawan ke Akil untuk mengatur hasil sengketa Pilkada Lebak, Banten. Uang tersebut berasal dari perusahaan milik Wawan, PT Bali Pasific Pragama.
Dalam kasus ini, Wawan telah divonis selama 7 tahun penjara.
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (kiri) berjalan usai menjalani pemeriskaan di Gedung KPK, Selasa (8/10/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah terjerat kasus suap Pilkada Lebak, Wawan kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan Banten.
Wawan melalui perusahaannya yakni PT Bali Pasific Pragama dan perusahaan lain, diduga mendapatkan 1.105 kontrak proyek selama kurun 2006-2013. Total nilai kontrak yang diterima perusahaan Wawan mencapai Rp 6 triliun.
Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sehingga kasus ini segera disidangkan.
KPK menyita sejumlah mobil mewah milik Tubagus Chaeri Wardana. Foto: AFP/Romeo Gacad
Di KPK, Wawan juga terjerat perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia ditetapkan tersangka pada Januari 2014. Butuh waktu hingga lebih dari 5 tahun untuk merampungkannya. Berkas penyidikan baru diselesaikan KPK pada 8 Oktober 2019.
Dalam kasus ini, KPK menduga Wawan telah melakukan pencucian uang senilai Rp 500 miliar. Rp 500 miliar itu diduga dari hasil korupsi proyek alkes.
ADVERTISEMENT
KPK pun telah menyita aset-aset Wawan yang diduga hasil pencucian uang. Berikut daftarnya:
1. Uang tunai sebesar Rp 65 miliar
2. 68 kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih
3. 175 rumah/apartemen/bidang tanah, terdiri dari:
a) 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya
b) 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta
c) 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang
d) 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi
e) 3 unit tanah di Lebak
f) 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang
g) 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang
h) 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung
i) 19 unit tanah dan bangunan di Bali
ADVERTISEMENT
j) 1 unit apartemen di Melbourne, Australia senilai AUD 800 ribu
k) 1 unit rumah di Perth, Australia, senilai AUD 3,5 juta
Berkas perkara ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan menanti untuk disidang.
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ini merupakan status tersangka terbaru yang disandang Wawan. Penetapan tersangka itu lantaran selama menjalani masa pidana, Wawan diduga menyuap Wahid Husen dan Deddy Handoko yang kala itu menjabat Kalapas Sukamiskin.
Wawan diduga menyuap Wahid senilai Rp 75 juta. Sementara Deddy diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.
Diduga pemberian-pemberian tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan izin keluar lapas dari Deddy dan Wahid.
ADVERTISEMENT