Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Wawancara Brigjen Endar usai Dicopot Firli: Polemik Ini Sudah Libatkan Polri
4 April 2023 7:22 WIB
·
waktu baca 7 menitADVERTISEMENT
Brigjen Endar Priantoro buka suara usai dirinya diberhentikan secara terhormat dari KPK . Direktur Penyelidikan KPK ini resmi diberhentikan per 31 Maret 2023, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Sekjen KPK Cahya Harefa.
ADVERTISEMENT
Padahal, Endar sudah mendapatkan perintah perpanjangan tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk 1 tahun ke depan di KPK. Surat Perintah Nomor 904/III/KEP./2023. tersebut ditandatangani pada 29 Maret 2023.
Meski demikian, pada 30 Maret 2023, dia justru mendapatkan surat pemberhentian dari lembaga antirasuah yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. KPK menyatakan, sikap pemberhentian Endar sudah bulat diambil oleh lima pimpinan.
Surat pemberhentian Endar tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan ke Kapolri No. B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 perihal penghadapan kembali personel Polri.
Pada 31 Maret 2023, terbit Surat Keputusan Sekjen KPK No. 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK yang ditandatangani oleh Sekjen KPK, Cahya H. Harefa. Ditujukan untuk Endar.
ADVERTISEMENT
Merespons surat-surat tersebut, Kapolri kembali mengeluarkan surat pada 3 April 2023. Isinya, perintah untuk tetap menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Endar sudah menjabat selama tiga tahun di KPK. Dia juga banyak terlibat dalam kasus-kasus penindakan hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah selama tiga tahun terakhir tersebut.
Terkait pemberhentiannya tersebut, Endar menyatakan permasalahan ini bukan terkait dirinya pribadi lagi. Namun sudah menyangkut institusi Polri.
"Dari masalah ini tentunya bukan masalah saya lagi, tapi masalah ini telah melibatkan institusi Polri, bagaimana adanya surat perpanjangan tugas saya ini, oleh Kapolri kok tidak dipertimbangkan," kata Endar saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Senin (3/4).
Berikut wawancara bersama Endar usai dia diberhentikan dari KPK:
Bapak sudah dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK, tanggapannya seperti apa?
ADVERTISEMENT
Ya saya berada di KPK pada dasarnya adalah surat perintah dari Kapolri. Saya tugas dari Bapak Kapolri untuk melaksanakan tugas di KPK.
Ya sebenarnya saat ini sudah berjalan 3 tahun. Perpanjangan tugas saya biasanya dilakukan oleh Pak Kapolri, satu tahun, satu tahun.
Nah untuk tahun ini, dan tahun keempat berikutnya sebenarnya dari Kapolri sebenarnya sudah mengeluarkan surat permintaan perpanjangan penugasan saya lanjut periode berikutnya, terhitung 1 April 2023 sampai 1 April 2024.
Kemudian Kapolri juga sudah menyampaikan surat, jawaban atas usulan yang pernah disampaikan oleh Pak Firli sebagai Ketua, terdahulu 11 November (2022). Kan di situ diusulkan promosi Pak Deputi Karyoto dan saya (Direktur Penyelidikan).
Nah proses pembinaan karier menetapkan, satu, Pak Karyoto sebagai Kapolda PMJ (Polda Metro Jaya) dan saya karena belum ada ruang jabatan, saya diperpanjang di KPK. Itu seperti itu.
ADVERTISEMENT
Nah setelah surat itu keluar (perpanjangan tugas), terus disampaikan, ternyata keluar surat pemberhentian dengan hormat saya yang dikeluarkan oleh Sekjen, dan penghadapan yang ditandatangani oleh Pak Firli.
Nah, dari masalah ini tentunya bukan masalah saya lagi, tapi masalah ini telah melibatkan institusi Polri, bagaimana adanya surat perpanjangan tugas saya ini, oleh Kapolri kok tidak dipertimbangkan, jadi dasarnya itu.
Sehingga ini menjadi polemik, karena saya sendiri melaksanakan tugas, berikutnya kemudian dari sisi yang lain, KPK mengeluarkan surat keputusan itu, putusan yang bertentangan dengan yang diajukan oleh Pak Kapolri, itu sudah ditunjuk pelaksana tugas pengganti saya, dan lain-lain.
Ini kemudian permasalahan baru. Keberatan saya tentunya ke Dewas saat ini, sebenarnya saya ingin mengajukan juga pengaduan. Sebenarnya kenapa sih ada surat SK ini, pemberhentian ini.
ADVERTISEMENT
Dan saya akan menguji keabsahan dari surat ini. Tentunya media hukum yang lain, aspek hukum yang lain untuk menguji surat keputusan Sekjen bisa langsung lakukan nanti di PTUN.
Kemungkinan seperti itu. Itu pun nantinya akan saya koordinasikan dengan Mabes Polri, karena ini kan membawa nama kepolisian.
Akan mengadukan ke Dewan Pengawas?
Ya, tentu saja, saya akan membuat pengaduan tentang ini. Intinya saya diberhentikan dengan hormat itu alasannya apa? Intinya itu. Sementara sudah ada surat perpanjangan sebelumnya di Pak Kapolri.
Artinya menurut Bapak, pemberhentian ini tidak berlandaskan hukum?
Ya menurut saya seperti itu. Harapan saya itu bisa diuji nanti, apakah itu di Dewas apakah itu di PTUN. Nanti akan kita lihat. Kita masih punya spare (jangka) waktu untuk mengajukan itu.
ADVERTISEMENT
Bagaimana tanggapan rekan-rekan di internal KPK. Sebab terlihat banyak yang mendukung Bapak?
Ya kalau saya melihat begini, mereka juga kan anggota kepolisian, bahkan bisa mungkin juga bukan anggota kepolisian yang mendukung saya, saya nanti, itu hak mereka untuk mengajukan itu.
Saya terima kasih kalau mereka juga memahami ini, karena dia juga anggota kepolisian yang merasa ya, situasi yang seperti ini tidak kondusif menurut saya. Silakan aja tanyakan ke teman-teman itu pasti mereka akan menyampaikan reasoning-nya kenapa mereka juga membuat pernyataan yang seperti itu.
Pencopotan Bapak dikaitkan dengan kasus Formula E, bagaimana Bapak melihatnya?
Kalau bagi saya pribadi, saya kan melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyelidikan punya tugas intinya melakukan proses penyelidikan, ruas penyelidikan yang dilakukan melalui mekanisme dan aturan-aturan yang berlaku di KPK dan juga ada di KUHAP dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Tugas sebenarnya, sederhananya melakukan penyelidikan ada dua alat bukti yang menyatakan itu suatu peristiwa pidana atau bukan, dalam hal ini korupsi, ya naik.
Kalau masalah perbedaan di dalam forum ekspose bagi kami, hal yang biasa sebenarnya. Enggak ada masalah buat kita.
Kadang-kadang perbedaan pendapat, namanya penyidikan penyidik penuntut penyelidik hal yang biasa. Forum ekspose forum biasa, enggak ada masalah.
Nah, yang kami menjadi masalah ialah jangan sampai perbedaan pendapat itu menjadi, dianggap, menjadi hal-hal yang lain. Pimpinan kan punya kewenangan untuk memutuskan, saya bekerja kan atas pimpinan.
Ya saya bekerja kemudian berbeda pendapat dengan pimpinan, ya monggo pimpinan mengambil, tentunya reasoningnya, reasoningnya yang logis gitu. Lah, kalau saya mohon maaf, pekerjaan saya, saya akan pertanggungjawaban ke mana pun.
Artinya Anda juga menyatakan pemberhentian Bapak karena kaitan dengan Formula E?
ADVERTISEMENT
Tidak juga, Karena mungkin tidak hanya perbedaan pendapat di sini saja, hal-hal lain juga sering berbeda pendapat. Tapi kan tidak, kalau teman-teman menyampaikan itu, saya enggak ngerti.
Kalau saya saat ini, hanya ingin meminta penjelasan atau pun kepastian hukum SK ini seperti apa sih? Benar atau tidak? Sah atau tidak dan lain-lain.
Saya akan mengambil mekanisme Dewas dan hukum yang berlaku.
(Dalam ekspose, mayoritas pimpinan diduga meminta penanganan Formula E yang masih penyelidikan itu untuk naik ke tahap penyidikan. Meski tanpa disertai penetapan tersangka. Padahal selama ini, dimulainya penyidikan KPK selalu dibarengi dengan adanya tersangka.
Sementara sejumlah pejabat struktural di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi menilai penanganan perkara belum layak naik penyelidikan. Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi.
ADVERTISEMENT
Pejabat yang menentang itu disebut-sebut adalah Deputi Penindakan Irjen Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar dari Polri, lalu Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto dari Kejaksaan. Kini Karyoto sudah menjadi Kapolda Metro Jaya. Fitroh sudah dikembalikan ke Kejaksaan. Sementara Endar, diberhentikan dari KPK.)
Akan sampai menggugat ke PTUN?
Kira-kira saya juga akan ke PTUN juga nanti. Tapi saya akan diskusi dulu teman-teman di Polri, di sana kan ada divisi hukum.
Setelah pemberhentian, Bapak sudah bertemu Kapolri?
Enggak, saya malah enggak tahu adanya pemberhentian ini, setelah diberi tahu ada pemberhentian ini, ya bagaimana pun saya melapor ke pimpinan saya,
Melapor langsung ke Kapolri?
Melapor ke pimpinan saya, Pak Kapolri, saya minta petunjuk nih ada seperti ini, seperti ini. Kemudian saya diperlihatkan, bahwa ternyata, bahwasannya sebelumnya sudah ada surat ini, dari Kapolri untuk pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Sudah meminta petunjuk Kapolri?
Oh iya, saya sudah menghadap.
Saya dengar informasi bahwa nanti, dalam waktu dekat pimpinan Polri juga akan membuat surat lagi, ke KPK untuk menindaklanjuti surat keputusan pemberhentian dengan hormat ini atas nama saya. Saya enggak tahu materinya apa itu, beliau yang tahu personel Polri. Kita tunggu saja seperti apa.
(Surat itu bernomor B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023 yang ditandatangani Kapolri, menyatakan Endar ditugaskan kembali sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar Priantoro S.H, S.I.K, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian penggalan isi suratnya.)