Wawancara Dirjen IKP Kominfo: Strategi Tiga Lapis Saring Konten LGBT di Medsos
ยทwaktu baca 10 menit

Konten berbau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tengah marak dibahas belakangan ini. Dipicu dengan podcast Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan gay bernama Ragil dan Fred. Ragil sering kali membagikan kehidupan pernikahan gay-nya dengan Fred, pria Jerman, bahkan sempat viral di media sosial TikTok.
Konten di media sosial yang berbau LGBT bukan kali ini saja menuai sorotan. Pada September 2021 lalu, publik juga dihebohkan dengan konten video 'Aku Bukan Homo'. Konten tersebut bernuansa LGBT dan beredar luas di YouTube anak-anak.
Selain itu masih banyak lagi akun-akun di media sosial yang terang-terangan membagikan konten LGBT. Seperti di TikTok misalnya, ada beberapa akun yang kerap mengunggah konten berbau LGBT. Mulai dari akun ragilmahardika, yang diundang Deddy Corbuzier dengan 3,8 M followers, 151,2 M likes hingga akun tscilooo_ yang kerap mengumbar kemesraan dengan pasangan sejenisnya. Akun tersebut punya 44,5 ribu followers dan mendapat 1,9 juta likes.
Terkait konten macam ini, sorotan datang dari sejumlah pihak. Seperti MUI yang mengkritik podcast Deddy Corbuzier. Ketua MUI Cholil Nafis menyatakan bahwa ia menganggap LGBT adalah suatu ketidaknormalan yang harus diobati bukan ditoleransi.
Lalu respons lebih keras disampaikan oleh Anggota Komisi Pendidikan DPR Fraksi PPP Illiza Sa'adudin Djamal. Dia meminta masyarakat memboikot akun YouTube Deddy Corbuzier jika konten itu tak dihapus. Belakangan Deddy Corbuzier sudah meminta maaf dan men-takedown konten tersebut.
Namun demikian, konten senada masih banyak bertebaran di media sosial. Belum lagi konten ini berpotensi untuk dilihat oleh anak di bawah umur yang kini sudah tak asing dengan gadget dan medsos. Kondisi ini memunculkan pertanyaan. Bagaimana pemerintah bisa memastikan konten macam itu tak menjadi konsumsi publik?
Menjawab hal itu, kumparan mewawancarai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong pada Selasa (10/5). Berikut petikan wawancara tersebut:
Ramai konten berbau LGBT yang ditayangkan di Channel YouTube Deddy Corbuzier, kami ingin mendalami soal maraknya peredaran konten seperti itu di media sosial, bagaimana Kominfo menyaringnya?
Iya, memang kita kan punya standar ya, punya standar untuk konten-konten yang katakanlah konten negatif secara umum. Punya tim AIS namanya. Tim AIS itu sebetulnya semacam mesin, dia yang crawling mesin. Yang sudah kita atur algoritmanya sehingga dia bisa menjaring konten-konten negatif. Itu satu. (Kedua) Di AIS juga punya tim, artinya punya orang yang memantau, seperti siber patrol.
Ketiga, lewat laporan masyarakat. Kalau ada masyarakat yang melaporkan. Ya kadang-kadang mungkin lolos (di AIS), ya namanya mesin, namanya orang (lolos dari tim), kemudian kalau ada laporan masyarakat kemudian kita takedown kalau memang itu dianggap negatif.
Terkait dengan LGBT tentu saja kita sangat concern dengan persoalan itu, kita sudah banyak misalnya men-takedown konten-konten LGBT. Misalnya ada satu iklan waktu itu ya, ada satu iklan yang kemudian di situ ada konten yang mengandung LGBT ya itu kita takedown juga.
(Iklan yang dimaksud pernah viral pada September 2021 lalu. Iklan itu yakni 'aku bukan homo' yang bernuansa LGBT yang muncul di konten YouTube untuk program anak-anak. Video yang diprotes yakni video musikal animasi berjudul 'Sindu - Aku Bukan Homo Official Music Video (18+)'. Masyarakat menyoroti video tersebut. Iklan itu pun di-takedown Kominfo).
Akan tetapi memang dalam hal ini kita juga harus sesuai dengan aturan. Yang spesifik kan ini yang sudah diatur pornografinya kan begitu. Jadi kalau apa pun dia, apakah heteroseksual, apakah homoseksual, dan seksual-seksual lainnya, itu kalau ada mengandung unsur pornografi akan ter-crawling, akan terjaring kemudian kita takedown. Begitu, itu standar yang kita pakai.
Jadi artinya apa? konten LGBT atau konten lainnya yang termasuk pornografi, karena yang sudah jelas aturannya tentang pornografi gitu ya. Kalau kontennya tidak mengandung pornografi memang kita harus diskusikan betul-betul ya apa ini. Dalam kasus konten Deddy Corbuzier kita juga menganggap ini sensitif, begitu.
Jadi kita harus sensitif terhadap moral yang diakui masyarakat, begitu kan. Dari moral agama, seperti itu, itu saya kira kita semua harus sensitif. Nah ini berarti kan yang diperlukan literasi media, literasi digital. Konten LGBT yang diwawancara Deddy Corbuzier kan sudah di-takedown sendiri, nah ini bagus gitu. Kita apresiasi, artinya apa? Deddy Corbuzier cukup sensitif dengan masukan-masukan dari masyarakat.
Jadi kita mengapresiasi lah ya karena dalam konteks ini kan karena persoalannya sensitif, kita haruslah sensitif juga kan terhadap apa yang telah dirasakan oleh masyarakat. Dan kalau kita lihat masih ada yang berkesempatan kemarin ya, sudah ada berapa juta orang yang menonton itu, komennya kan semua negatif gitu.
Saya kira ini bagus lah kalau si pembuat video ini dalam hal ini Deddy Corbuzier cukup peka dalam masukan-masukan masyarakat dan kemudian men-takedown sendiri dari platform digital wawancara itu.
(Dikutip dari laman Kominfo, mesin AIS mulai digunakan sejak Desember 2017. Kominfo mengoperasikan mesin pengais konten negatif sebagai langkah untuk menangkal konten-konten negatif di internet. Mesin sensor internet senilai Rp 200 miliar ini dipergunakan untuk menghalau konten-konten seperti pornografi yang menyebar luas di dunia maya. Dalam tiga hari ini, mesin ini mampu mendeteksi sekitar 120 ribu situs porno dari Indonesia.)
Berarti konten sensitif seperti yang ditayangkan Deddy Corbuzier ini tidak terdeteksi oleh ASI?
Iya, ini tidak ter-detect, kami jadi harus diskusikan dulu ini kan kita sepakati dulu, kan ada tim kan, tim AIS di kita. Tim AIS ini berasal dari kata pengais atau crawling begitu. Tim ini tadi kita seharian ini ketika kasus ini (Deddy Corbuzier) ramai ini masih terus kita diskusikan. Di HP juga terus didiskusikan. WA-WA-an dengan Dirjen APTIKA (Aplikasi Informatika) ya Pak Semmy (Semuel A. Pangerapan).
Karena kan aplikasi ASI dan timnya ini adalah timnya Ditjen APTIKA. Dari kemarin saya terus diskusi sama tim AIS dan juga dengan pak Dirjen Pak Samuel Pangarepan Dirjen APTIKA mendiskusikan ini sensitivitas ini penting untuk kita perhatikan begitu. Ya kendati misalnya mungkin belum ada pelanggaran terhadap UU tertentu katakanlah dalam hal ini UU Pornografi ya, ini juga jadi bahan diskusi tadi begitu ya. Tetapi ya syukurnya tadi sudah di-takedown sendiri kan oleh si pembuat.
Biasanya berapa lama kalau harus mendeteksi, mendiskusikan, hingga takedown?
Kalau kita kan punya MOU ya dengan platform digital. Jadi kita tidak bisa sebetulnya Kominfo narik (takedown) sendiri. Karena platform itu kan dimiliki oleh si platform digital, misalnya Facebook, YouTube, TikTok dan lain-lain. Jadi kalau ada konten negatif, kita berkoordinasi dengan platform digital itu. Lalu kemudian kita minta mereka untuk men-takedown dalam waktu 1x24 jam.
Jadi yang bisa men-takedown pada dasarnya adalah platform tersebut. Kominfo meminta ke platform digital. Kira-kira seperti itu.
Orang yang diwawancarai oleh Deddy Corbuzier itu kan dia aktif di media sosial, berarti dia tidak terdeteksi langsung oleh AIS? karena kontennya masih ada.
Tadi kan saya bilang ada tiga lapis kan. Ada lapis AIS mesin, ada lapis tim, ada lapis laporan masyarakat. Kemudian dari sisi itu, misalnya dalam laporan masyarakat, kita harus diskusikan. Ketika dia lolos di AIS berarti dia tidak masuk dalam standar-standar yang sudah kita bikin kan. Artinya apa? tidak ada pelanggaran dalam hal ini pornografinya, tidak ada kata-kata yang katakan lah kasar, kata-kata vulgar misalnya itu akan lolos di mesin. Kemudian akan dilihat oleh tim.
Yang ketiga laporan masyarakat. Kalau laporan masyarakat kita akan diskusikan itu seperti apa, di mana titik kita harus men-takedown itu atau membiarkannya begitu. Kan seperti itu. Kita ukurannya sekali lagi, tidak cuma undang-undang aturan formal, tapi kita juga harus memperhatikan pendapat masyarakat, nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat, segi-segi agama yang berlaku di masyarakat, itu pentingnya diskusi.
Kalau lolos itu kan artinya kan tidak masuk dalam standar algoritma yang kita bikin.
(Akun ragilmahardika, seorang pria asal Sumut, yang terang-terangan bikin konten dengan pasangan gay Jermannya masih aktif di TikTok. Terpantau dia memiliki 3,8 juta followers dan mendapat 151,2 juta likes.)
Diskusi mengacunya ke UU mana?
UU pornografi, UU ITE. Kalau dalam konteks LGBT ya. Kalau nanti konteksnya perjudian ya dengan KUHP dan UU ITE, kan begitu. Kalau konteksnya ujaran kebencian itu kan UU ITE, atau radikalisme dan lain-lain itu UU antiterorisme dan seperti itu. Kita sesuaikan saja dengan kontennya. LGBT umumnya terkait dengan UU Pornografi.
Kemarin sempat satu harian kan itu video Deddy Corbuzier, salah satu yang jadi sorotan bagaimana anak-anak yang menonton, terlebih jika konten lain di platform lain beredar luas. Pencegahannya bagaimana?
Itu dia, kita lakukan literasi digital kan dalam literasi, ini kan pencegahan sifatnya di hulu. Kita ini punya tindakan dari hulu sampai hilir. Apa istilahnya itu, upstream, middlesteam, dan downstream. Kita melakukan literasi digital, kita ada 4 materi di situ. Materi pertama digital skill, kedua digital etik, nah di sini gitu loh, jadi pentingnya etika berdigital, dan digital culture, budaya berdigital, ketika berdigital kita harus pikirkan juga budaya apa yang dianut masyarakat kita.
Terakhir digital safety, ini terkait aturan, ada aturan soal pornografi, UU ITE, UU Perjudian, KUHP dan lain-lain. Lewat literasi digital. Kita juga imbau lah, kepada masyarakat untuk sensitif dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat kita. Jadi dengan sensitivitas itu, hal-hal yang kita diskusikan ini tidak terjadi begitu.
Ada berapa konten yang sudah diblokir soal LGBT oleh Kominfo?
Banyak ya, kalau terkait dugaan ini ya, sampai akhir tahun lalu ya itu 2 jutaan konten negatif. Konten negatif 2 jutaan, kemudian yang terbanyak lebih dari separuhnya itu terkait pornografi. 1 Juta lebih terkait pornografi.
Itu tahun berapa?
Tahun 2020-2021, periodenya mungkin akhir 2020 sampai akhir 2021.
Setahun sekitar 2 juta konten?
Iya. 2.098.000 kira-kira segitu.
Jumlah spesifik LGBT, ada berapa?
Ada juga yang kita takedown itu, yang tadi saya cerita ada satu iklan produk. Kalau jumlahnya saya enggak tahu ya detailnya, tapi ada. Yang saya ingat itu iklan yang ada pesan LGBT-nya di situ, iklan produk anak-anak ya kalau enggak salah. Terkait dengan anak-anak lah. Cari saja di-googling itu ada, Kominfo takedown iklan berbau LGBT.
Tadi dari masukan dari anggota DPR RI Komisi I sempat menyatakan harus ada guideline buat para influencer membuat konten, apakah tidak ada?
Ada-ada, sudah ada kan, guideline yang masyarakat sudah tahu ya, lewat literasi media yang terkait etika, budaya berdigital terkait itu ya.
Deddy Corbuzier akan dipanggil jika tidak sesuai dengan guideline itu?
Kominfo ini berurusannya dengan konten. Kalau yang berurusan dengan orang bukan Kominfo, misalnya polisi kalau ada pelanggaran hukum.
Sistemnya koordinasi berarti ya?
Iya, yang memanggil adalah kalau perlu memanggil bukan Kominfo, karena Kominfo berurusan dengan konten. Begitu ya..
Ada imbauan ke masyarakat agar konten macam ini tak terulang?
Jadi kami memang terus dan senantiasa mengimbau masyarakat untuk sensitif terhadap etika budaya yang berlaku di masyarakat sehingga kita berhati-hati dalam misalnya menggunakan media digital agar persoalan-persoalan yang sebetulnya tidak perlu tidak terjadi. Lebih baik energi kita dihabiskan untuk mengisi ruang digital dengan konten yang positif dari pada dengan konten yang kontroversial bahkan konten negatif.
Respons Menkominfo Jhonny G Plate soal konten berbau LGBT
Nah kalau konten-konten tolong ya sekali lagi ya. Ruang digital kita ini kita bangun infrastrukturnya kita siapkan talenta digitalnya kita buat aturan-aturannya untuk memanfaatkan ruang-ruang digital yang bersih baik dan bermanfaat. Jangan sampai karena keteledoran kita lupa memperhatikan peraturan perundang-perundangan. Apalagi yang berkaitan dengan nilai-nilai kultural dan religiositas kita.
Saya sekali lagi minta tolong bahwa konten kreator itu harus kreatif inovatif itu bagus. Tapi jaga nilai kultural dan religiositas masyarakat kita.
Akan di-takedown?
Kalau itu sudah ada timnya yang melakukan dan memeriksanya. Kita tidak secara gegabah melakukan takedown seenaknya karena mekanisme dan proses kita lakukan dengan baik agar fairness kita jaga.
Tapi kesempatan ini saya ingin sampaikan ruang digital dan Kominfo bukan bertujuan untuk melakukan blokir dan takedown. Blokir dan takedown kita lakukan apabila terjadi pelanggaran yang tidak sejalan dengan peraturan.
Yang ingin kita lakukan agar inovator-inovator kita konten-konten kreator kita justru melakukan hal bermanfaat baik, sesuai peraturan perundang-undangan dan yang memenuhi syarat-syarat kultural dan religiositas masyarakat kita.
(Wawancara dengan Jhonny dilakukan dalam sesi doorstop di kantor Kominfo, Selasa 10 Mei 2022).
