Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR telah memilih 5 orang menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023 dalam voting pada Jumat (13/9) dini hari.
ADVERTISEMENT
Satu dari lima orang itu ialah Nawawi Pomolango. Terpilihnya Nawawi menjadikannya sebagai hakim karier pertama yang menahkodai KPK.
Selama proses seleksi, Nawawi berjanji akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada pejabat negara yang terjerat korupsi.
Nawawi juga mengkritisi kinerja KPK yang seperti 'orang pulang dugem, berjalan sempoyongan'. Sebab menurutnya, KPK dengan kewenangan besar hasilnya biasa-biasa saja. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih di angka 38 dari 100 (0 menunjukkan paling korup - 100 menunjukkan sangat bersih).
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana cerita Nawawi soal proses seleksi calon pimpinan yang telah ia jalani hingga apa saja program yang ia terapkan di KPK?
Berikut wawancara eksklusif kumparan dengan Nawawi di Jakarta pada Selasa (18/9):
Selamat Pak Nawawi menjadi salah satu pimpinan KPK 2019-2023. Bagaimana awal mula anda berniat mendaftar dan apakah sejak awal yakin terpilih?
Enggak, enggak ada sama sekali di pikiran kalau bakal terpilih. Ikut daftar administrasi malah sempat was-was enggak lulus administrasi. Jadi enggak nyaman karena ada beberapa hakim yang ikut (seleksi), ada 4 hakim karier dan 8 hakim ad hoc, kalau enggak lulus di tahap awal rasanya enggak nyaman.
Kemudian masuk tahap 40 besar rasanya kok bisa ikut terus saya. Sedikit memperkirakan pada tahap profile assessment saya baik di situ. Kalau dari 40 ke 20 (besar) saya merasa agak percaya kalau saya goal karena beberapa tahapan buat makalah segala macam saya paparkan itu, saya merasa punya credit poin yang baik, sehingga merasa yakin ke 20 (besar).
ADVERTISEMENT
Lalu dari 20 ke 10 itu malah cuma dari beberapa rekan beri tahu lumayan, cuma apakah bisa lolos ke 10 saya tidak memperkirakan kondisi di DPR seperti itu.
Belakangan ada teman-teman yang mungkin iseng (kirim pesan) paket katanya yang sudah bakal lolos dari 7 (paket) cuma ada saya 1, itu pun cadangan. Jadi saya pikir jadi sulit juga. Itu sebelum saya kiriman teman-teman sebelum pelaksanaan (uji kelayakan dan kepatutan).
Bahkan waktu di ruang tunggu (Komisi III DPR) masih dikirimin dan itu di daftar yang saya tidak ada. Saking merasa tidak bakalan (terpilih) saya di dalam (fit & proper) saya bicara apa adanya. Sampai kemudian usai pelaksanaan saya malam balik ke Denpasar.
ADVERTISEMENT
Mengikuti (proses seleksi) sampai Pak Alex (Alexander Marwata). Saya kemudian tidur, biasa jelang subuh terbangun, saya putar TV ada hitung-hitungan ternyata goal (terpilih -red), ya, sudah.
Selesai salat subuh istri sempat beri tahu 'kasian toga (hakim) itu mau dikemanakan?' kan ada toga hakim saya taruh terus di lemari. Istri bilang itu sempat terlintas 'iya, ya, 30 tahun digeluti pekerjaan ini, mau ditinggal'. (Jadi) tidak ada rasa dari awal bakal lolos.
Bagaimana rasanya akan meninggalkan jabatan hakim yang sudah digeluti 30 tahun, Pak?
Ada rasa terenyuhnya, suatu yang sudah menjadi apa di dalam diri, selama 30-an tahun. Sampai-sampai istri memberi tahu mau dikemanakan toga ini. Tapi sudah jadi pilihan, ya, konsekuensi.
ADVERTISEMENT
Sebelum daftar seleksi minta restu ke Mahkamah Agung?
Ya, waktu itu MA kedatangan tim Pansel. Kemudian jubir MA (Andi Samsan Nganro) mempersilakan para hakim kalau mau daftar ya daftar. Kita kan selaku anak buah punya pemimpin, minta kejelasan dulu. Di samping itu kalau boleh ya minta restu.
Kebetulan waktu itu saya langsung ketemu Ketua MA (Hatta Ali) dan jubir. Saya tanyakan kalau saya mau daftar, (dijawab) 'oh ya silakan, cuma kita MA tidak akan memberi surat tertulis rekomendasi, cuma secara lisan saya merestui saudara' katanya. Malah ada kata 'saya berharap saudara terpilih' itu bahasanya Pak Ketua MA. Saya tafsirkan kalau beliau ikhlaskan saya ikut.
Selama proses seleksi ada pembicaraan lagi dengan Ketua MA, apalagi Anda terus melaju?
ADVERTISEMENT
Tidak lagi berdiskusi dengan beliau (Hatta Ali). Cuma ketika masuk ke 20 besar saya merasa perlu beri tahu beliau, karena ada pemberitaan, termasuk dari kumparan, saya satu-satunya hakim (yang lolos).
Lalu beliau bilang 'syukurlah, saya berharap Anda bisa lebih fokus di situ'.
Dari sekian tahapan seleksi mana yang paling berat?
Saya merasa yang pertama administrasi, (uji) kompetensi itu biasa. Yang ketiga, psikotes itu, bukan komplain, tapi rasanya untuk usia seperti kami 50 tahunan sudah agak repot.
Makanya banyak yang muda goal (lolos) di tahap itu. Saya enggak heran kalau yang tua-tua tumbang di situ, Di psikotes dari jam 8 pagi sampai setengah 5 sore. Ada jam istirahat zuhur saya sempat goyang itu. Makanya ketika lepas dari itu masih goal, saya punya tekad saya bisa lebih baik.
ADVERTISEMENT
Lalu ketika tahapan di DPR bagaimana?
Itulah kebetulan dapat peserta pertama, saya malah merasa di DPR seperti kurang lancar.
Pertama waktu buat makalah kebagian tema terakhir, jadinya saya dapat makalah judulnya saya lupa saking panjangnya. Padahal saya berharap judul mereka siapkan kemudian kita memilih, atau (tema) serahkan ke kita, bukan disodorkan seperti itu judulnya. Saya pikir enggak pas di kita beberapa di judul tidak pas, termasuk judul itu tidak pas untuk saya.
Berikutnya saya cabut undian nomor peserta, dapat nomor 1. Belum ada contoh orang tampil, ya sudah nothing to lose.
Di DPR sudah menjadi rahasia umum kalau ada lobi-lobi supaya bisa lolos, apakah Anda ikut melakukan hal itu?
ADVERTISEMENT
Saya pastikan saya tidak. Makanya saya berani ketika Desmond (Wakil Ketua Komisi III DPR) menyentil saya jadi ingat pemberitaan mengenai Pak Saut yang katanya (lobi-lobi). Saya enggak kenal lobi-lobi.
Memang ada sosok (anggota Komisi III DPR) yang kenal pribadi itu Pak Saiful Bahri Ruray, itu teman kuliah, tapi baru ketemu itu. Selebihnya saya coba mencari cara bagaimana bisa menarik perhatian DPR.
Jadi Anda merasa terpilih karena kompetensi?
Saya merasa seperti itu. Karena ketika saya mau salamin pimpinan rapat (setelah fit & proper) saya merasa dapat applause dari banyak anggota.
Saat ini Anda sudah terpilih, fokus yang pertama kali Anda lakukan ketika sudah dilantik jadi pimpinan KPK apa?
Begitu banyak gonjang ganjing begitu mau masuk, tetapi itu tidak sampai mengganggu hal yang kita proyeksikan.
ADVERTISEMENT
Saya coba akan ketemu teman-teman berempat (pimpinan KPK terpilih lain). Masing-masing punya program sendiri, akan kita kaji bersama, semua akan kita tampung dalam satu, dan mulai tentukan.
Kemungkinan ada pembidangan dari kami berlima. Misalnya saja Bu Lili kita konsentrasikan pendekatan ke pegawai dan LHKPN. Kemudian Pak Ghufron kemudian kita bidangkan sisi pencegahan.
Kalau Anda akan perjuangkan program apa?
Sejak awal peningkatan koordinasi jadi kunci, tidak terbatas di polisi dan jaksa, tapi koordinasi itu dengan bentuk jaringan kerja. Apalagi dalam revisi UU KPK konon ada sinyalemen untuk menjadikan KPK bagian integrated criminal justice system yang sudah ada di pengadilan, kejaksaan, kepolisian.
Kalau seperti itu akan sangat mudah bentuk jaringan kerja itu dalam kaitan untuk bentuk koordinasi.
ADVERTISEMENT
Jaringan kerja konkritnya seperti apa?
Kita duduk dalam satu meja, semacam pembagian kalau ada kasus-kasus yang relatif kecil di KPK mungkin akan kami oper ke Anda. Kemudian meminta data-data perkara dalam skala besar yang mereka tangani coba dikomunikasikan ke KPK, akan kita pertimbangkan apakah bisa diambil atau tidak. Tapi meski besar kalau lancar kita cukup monitoring perjalanan kasus itu. Enggak juga semua yang besar diambil KPK.
Tapi kunci peningkatan koordinasi penting. Sudahlah label itu akan menciderai independensi tidak ada.
Anda menghindari ego sektoral?
Berhentilah dengan jargon koordinasi itu memperlemah atau mengusik independensi. Bisa dibayangkan kalau kepolisian dan kejaksaan di daerah tidak suppport kerja KPK enggak akan jadi operasi-operasi (OTT) di daerah.
ADVERTISEMENT
Saya kira dengan teman-teman 4 (pimpinan lain) sama. Kami tidak bilang akan haramkan penindakan, OTT itu, enggak juga. Artinya bisa balance sudah bagus 50 pencegahan, 50 penindakan.
Anda 2 periode hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, tentu sering mengadili perkara KPK, sejauh ini di mana titik lemahnya KPK?
Ada yang mengatakan bahwa kami (KPK) bawa 1.000 perkara terbukti. Betul terbukti, tapi kita juga enggak bisa memungkiri ada sinisme orang-orang hukum bahwa ada perkara yang terkesan dipaksakan, tapi bahasa itu bisa lebih kita minimalisir.
Para hakim juga kadang-kadang terusik seakan-akan hakim disebut penakut. Ada bahasa lebih kasar, batu dibawa ke pengadilan oleh KPK bisa dinyatakan salah. Tapi kita bisa menepis adanya ungkapan seperti itu. Betul-betul yang datang ke pengadilan hasil penyidikan dan penuntutan yang qualified.
ADVERTISEMENT
Bagaimana contoh perkara yang dipaksakan itu?
Ya seperti itu, ada perkara yang dipaksakan. Ada beberapa hakim yang katakan ini (perkara) tipis. Padahal penegakan hukum tidak memunculkan istilah tipis, malah lebih ekstrem bilang dipaksakan.
Kemudian catatan praperadilan dikabulkan. Terlepas bisa ditetapkan lagi (sebagai tersangka) seperti wali kota Makassar, yang jelas di awal (penetapan tersangka) itu sudah salah, kalah.
Itu akan jadi konsentrasi saya untuk meminimalisir jangan ada lagi, apa pun alasannya, dikabulkannya praperadilan itu wujud ketidakhati-hatian dalam bekerja.
Jadi jangan hanya lihat kasus SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) yang lepas, harusnya 5 praperadilan yang dikabulkan itu tamparan keras bagi lembaga yang diisi oleh kualitas manusia yang baik.
Anda sudah lama jadi hakim, ketika nanti ada kasus yang menjerat hakim bagaimana cara anda menghindari konflik kepentingan?
ADVERTISEMENT
Pertama saya tidak berandai-andai kalau ada rekan dan warga pengadilan yang tersandung, apalagi hakim. Saya berharap kalau saya di sana (KPK), warga peradilan itu merasa perlu menjaga lagi, agar tidak lagi. Mereka bisa anggap saya sebagai citra MA di sana.
Tetapi kalau msialnya ke depan muncul seperti itu, kita tidak lagi lihat jubah yang dipakai seseorang ketika melakukan tindak pidana. Kita tidak lihat lagi asalnya, kita profesional saja.
Saya tinggal memastikan, saya sudah konsultasi untuk persiapan pengunduran diri. Begitu saya melepaskan, mundur secara resmi, orang tidak boleh katakan saya konflik kepentingan karena saya sudah lepas. Pada saat melepas (jabatan hakim) itu saya tidak terbebani lagi.
Kapan pastinya mundur dari hakim?
ADVERTISEMENT
Saya sudah mencoba konsep-konsepnya seperti apa. Saya pastikan kapan (setelah ada) Keppres dan acara pelantikan. Paling seminggu sebelum pelantikan saya sudah ajukan mundur, paling lambat.
Di masyarakat sudah jadi rahasia umum ada mafia kasus dan mafia peradilan, bagaimana Anda memberantasnya nanti?
Ada konsentrasi kita di berbagai bidang. Ada hal-hal misal dilihat sisi pemerintah, proyek apa saja yang memakan anggaran besar, kita akan pelototi.
Kita ikut di situ bukan dalam bentuk pendampingan seperti Kejaksaan, tetapi cukup mereka tahu bahwa kita ada di situ, memantau proyek. Tidak perlu dilabeli kalau proyek ini diawasi, ujungnya (jaksa) di Yogya ketangkap juga. Ada kesan ada monitoring KPK di proyek besar.
Begitu pula di pengadilan, begitu kita dapat laporan masyarakat ada kasus-kasus, kita lakukan pantauan.
ADVERTISEMENT
Pemantauan dengan menempatkan orang KPK?
Tidak juga, pemantauan itu bisa saja dilakukan. Sekarang pengadilan ada namanya SIPP, begitu terbuka. Ada perkara apa, dari situ ada kasus ini perjalananya lancar-lancar saja. Kalau boleh dibilang pengadilan sudah telanjang.
Jangan juga ada sinyalemen perkara ini ada, dengan model itu kita bisa hindari penindakan. Kita barangkali bisa langusng beri tahu dan kesan ke majelis itu bahwa kita memantau. Insyaallah itu tidak akan, daripada kita biarkan, nunggu-nunggu kemudian tangkap, itu konyol.
Tujuan dibentuknya KPK salah satunya untuk memberantas korupsi di penegak hukum. Dari pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian mana yang bisa cepat diberantas?
Sulit kita bandingkan mana yang lebih cepat, karena dari awal saya bilang cara bersama efektif berantas korupsi ya tekad bersama, kerja bersama. Kalau terus bentuk ego sektoral tidak ada yang bisa mengaku dia paling hebat.
ADVERTISEMENT
Di tahun 2015 kalau tidak salah, dari Rp 800 miliar yang bisa dikembalikan KPK tidak sampai Rp 300 miliar. Dibandingkan kejaksaan (dan) kepolisian lebih besar pengembalian aset. Tapi kan kita tidak banding-bandingkan.
Kenaikan IPK itu tidak bisa diklaim kerja sendiri KPK. Bisa saja itu hasil produk kejaksaan dan kepolisian. Yang pasti penindakan tidak sampai mendongkrak nilai IPK kita.
Penindakan bisa saja buat efek jera, tapi dengan model macam ini. Kalau dulu 1 bulan sekali OTT, maju jadi 2 seminggu sekali, terakhir ini seperti minum obat sehari bisa 3 kali.
Menurut Anda efek jera itu bisa dalam bentuk apa?
Kalau aspek penjeraan, penindakan dilakukan efek jera itu kumulasikan penjara dengan perampasan aset.
Tadi Anda menyinggung ada gonjang ganjing internal KPK yang menolak pimpinan terpilih, upaya seperti apa yang akan Anda lakukan untuk mengatasinya?
ADVERTISEMENT
Lima pimpinan ini punya modal di 2, Pak Alex dan Pak Firli yang notabene orang dalam. Sejauh mana kondisi di dalam KPK orang 2 ini tahu.
Kita akan cari tahu seberapa parah misalnya kondisi itu dan seperti apa obatnya. Makanya sempat di antara kami ada 1 perempuan itu (Lili Pintauli) bisa dimanfaatkan untuk lakukan pendekatan ke pegawai KPK.
Bagaimana jika ada resistensi dari internal KPK?
Resistensi itu kan tertuju kepada sosok yang belum tahu. Timbul rasa tidak percaya, kita harus beri jawaban, dengan kompeten kita, profesional kita. Saya rasa perlahan akan mengurangi rasa resisten mereka.
Di internal KPK ada Wadah Pegawai, mau dikemanakan ketika 5 pimpinan sudah dilantik?
ADVERTISEMENT
Kemarin Pak Alex sudah sebut dalam bahasanya ditertibkan, saya pikir harus diakui selama Wadah Pegawai diakomodir dalam PP, ya, sah-sah saja.
Tapi harus lihat tujuan awal terbentuknya Wadah itu dan apakah yang dilakukan sekarang masih sejalan dengan tujuan awal.
Ada bahasa Pak Alex seakan-akan jadi jubir KPK, itu kurang pas. Apakah seperti itu tujuan dibentuknya Wadah Pegawai? saya kira tidak di lembaga mana pun sebutan pegawai tidak ada seperti itu.
Setelah melakukan konsolidasi internal, bagaimana dengan penanganan kasus, khususnya perkara lama seperti BLBI dan Century?
Saya masih kurang bisa memaknai sebenarnya apa tunggakan perkara itu. Apakah perkara yang sudah ditetapkan statusnya (tersangka) atau perkara yang sama sekali belum ada penetapan statusnya.
ADVERTISEMENT
Kita harus bedakan misal perkara Century mana lagi yang belum ditetapkan. Beda dengan RJ Lino kalau itu sudah ditetapkan status tersangka.
Maka kalau bicara SP3 kasus yang ditersangkakan lalu mandek prosesnya itu SP3. Kita tidak bicara SP3 kasus yang belum ditetapkan tersangkanya. Kalau belum ada tersangka apakah itu bisa dibilang tunggakan perkara? itu hanya bahasa politis saja bahwa ini belum tuntas. Kita akan coba klasifikasi mana kasus yang dinyatakan tunggakan.
Jadi Anda lebih fokus menangani kasus baru ketimbang perkara lama?
Kita akan lebih konsen pada hal-hal kasus baru muncul.
Revisi UU KPK saat ini aturannya berlaku surut sehingga bisa diterbitkan SP3 untuk kasus-kasus yang lebih 2 tahun. Apakah itu akan dilakukan?
ADVERTISEMENT
Kalau itu saya belum bisa beri jawaban. Apalagi model kerja pimpinan kolektif kolegial, untuk menentukan SP3 atau tidak bagian koletif kolegial. Untuk pemahaman sama kita harus tahu kasus itu.
Cuma SP3 ini harus disikapi hati-hati, tidak semua bisa dibuka lagi. SP3 itu beberapa kemungkinan (pertama) kurang bukti, ada perkara itu dinilai bukan pidana, kadaluarsa. Nah yang bisa dibuka lagi itu yang kurang cukup bukti saja. Tetapi kalau SP3 karena ini penilaian bukan pidana itu tidak bisa dibuka lagi.
Maka kita akan cermati dulu yang mana klasifikasinya. Kasus-kasus itu akan jadi pekerjaan kami berlima dan ke depan kami hindari. Jangan sudah berupaya selesaikan, kami lagi membuat. Paling tidak harus ada upaya kami berlima tidak lagi produk warisan-warisan seperti itu.
Di revisi UU KPK juga ada soal Dewan Pengawas yang diberi kewenangan memberi izin penyadapan hingga penggeledahan. Apakah ini tidak akan menganggu pimpinan saat bekerja?
ADVERTISEMENT
Penindakan KPK tidak semua dari penyadapan, malah yang saya lihat sewaktu jadi hakim, yang terjadi bukan penyadapan, lebih banyak pada dia dapat peroleh bukti HP kemudian itu disuruh baca ke ahli IT. Bukan penyadapan melainkan apa yang mereka peroleh. Kalau dikatakan penyadapan kecil sekali, kebanyakan hasil penyitaan.
Penyitaan juga atas seizin Dewan Pengawas apakah akan menghambat?
Tidak, karena tidak ada argumen. Misal di pengadilan, perkara pidana masuk, pernah tidak dari ribuan penyitaan yang diajukan ditolak? tidak pernah.
Saya kira Dewan Pengawas dihadapkan apa alasan dia menolak penyadapan, penggeledahan, penyitaan. Itu hanya semata yuridis formil harus dilakukan. Makanya Dewan Pengawas harus betul orang profesional dan kompeten.
Hampir tidak pernah saya di pengadilan menolak, karena tidak ada alasan menolak.
ADVERTISEMENT
Jadi yang kita munculkan rasa ketakutan, ada yang bilang seperti SP3 katanya buka transaksi-transaksi. Semua punya potensi penyelewengan, tapi selama ini orang KPK ada jargon orang bersih.
Banyak kalau mau ada transaksi, penuntutan apakah pernah diperhatikan? untuk si A tuntut 15 tahun, si B 8 tahun, kan itu ruang transaksi. Pengunaan Pasal 2 dan Pasal 3 apakah tidak buka ruang transaksi? Tetapi kan kita percaya orang-orang KPK bersih dan baik.
Jadi nanti kalau ada SP3 kasus akan jamin bukan karena deal-deal?
Tidak, semata-mata tidak ada cukup bukti. Banyak ruang-ruang transaksional yang kita luput. Misal pengelolaan barang sitaan tidak pernah kita longok, barang mewah kecil, tapi kan kita percaya-percaya saja. KPK bekerja profesional, bukan menakuti diri sendiri.
ADVERTISEMENT
Anda melihat Dewan Pengawas KPK nanti seperti apa?
Sejauh yang saya lihat, (Dewan Pengawas) dibentuk untuk menimbulkan sikap lebih hati-hati dalam bekerja. Saya kira niat itu saja.
Di revisi UU, KPK juga menjadi bagian eksekutif. Apakah ini bentuk KPK tak lagi independen dan merdeka?
Tidak, sebenarnya kalau kita ambil hikmah lain dari diakui sebagai lembaga negara (bagian ekseksutif) seperti sekarang di hasil revisi itu sudah menjawab omongan orang bahwa KPK karena sifatnya ad hoc sewaktu-waktu bisa berhenti usianya. Tidak bisa lagi orang bilang ad hoc, ini menjelaskan statusnya lembaga negara yang tidak bisa dibubarkan begitu saja.
Anda tidak was-was nanti diintervensi Dewan Pengawas KPK?
Tidak. Saya merasa, saya percaya niat mereka agar KPK bekerja lebih hati-hati, profesional. Dan nanti Dewan Pengawas tentu yang kita harapkan diisi orang profesional dan kompeten, betul-betul tahu teknis yuridis.
Kelima pimpinan akan selesai pada 2023, apa target Anda di KPK saat selesai masa tugas khususnya mengenai IPK Indonesia?
ADVERTISEMENT
Saya harus duduk berlima untuk tetapkan, kalau saya pribadi (IPK) di atas 50. Saya sangat berharap untuk tunjukkan ada akselerasi. Saya harap (IPK) di atas 50 setelah saya selesai.
Terakhir, dengan berbagai tekanan masyarakat terhadap pimpinan terpilih dan adanya revisi UU KPK, apa yang ingin Anda sampaikan kepada publik?
Sepertinya kita tidak lagi menggunakan dengan argumen omongan, tapi kita jawab dengan kinejra. Hanya dengan kinerja yang baik kita bisa berhadapan dengan tuntutan masyarakat.
Kalau berargunmen tidak akan selesai, skala penolakan seperti ini akan sulit kalau counter denham argumen. Tantangan kami paling tidak 6 bulan bisa tunjukkan wujud kinerja KPK.
6 bulan targetnya apa?
6 bulan kita sudah bisa melakukan konsolidasi ke dalam (dan) inventarisir perkara apa yang jadi prioritas.
ADVERTISEMENT