WFH saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat di DIY Hanya 50%, Mengapa?

7 Januari 2021 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan menggunakan pelindung wajah saat melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan menggunakan pelindung wajah saat melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Lonjakan kasus corona membuat pemerintah memutuskan pembatasan ketat se-Jawa dan Bali pada 11-25 Januari.
ADVERTISEMENT
Pemda di Jawa-Bali dengan kasus corona tinggi diminta mengikuti aturan tersebut, salah satunya dengan membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) pada Kamis (7/1) ini.
PSTKM berlaku se-DIY mulai 11-25 Januari dan mengatur work from home (WFH). Namun WFH yang diberlakukan di DIY berbeda dengan anjuran pusat. Pemda DIY hanya memberlakukan WFH 50 persen yang berlaku bagi instansi pemerintahan maupun swasta.
"Yang pertama dalam instruksi ini kita membatasi tempat kerja perkantoran dengan WFO dan WFH 50:50. Kalau di instruksi Kemendagri 25 persen (WFO) dan 75 (WFH). Tetapi di DIY 50:50 yang masuk 50, WFH 50. (Masuk kantor) dengan memberlakukan protokol ketat," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, melalui zoom dengan wartawan, Kamis (7/1).
Warga mencuci tangan di area cuci tangan untuk publik di depan Museum Sonobudoyo, DI Yogyakarta, Senin (30/3/2020). Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Lantas apa alasan Pemda DIY berbeda dengan anjuran pusat dalam penerapan WFH?
ADVERTISEMENT
Aji menjelaskan keputusan ini diambil dengan pertimbangan agar pelayanan masyarakat tetap optimal.
"Dengan pertimbangan bahwa jumlah pegawai di instansi baik OPD maupun swasta selama ini menggunakan sistem menghitung pegawai itu (jumlah) minimal. Sehingga kalau 25 persen masuk pelayanan pada masyarakat menjadi tidak optimal," ucapnya.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Di luar WFH, seluruh anjuran pemerintah pusat diikuti Pemda DIY. Seperti tempat perbelanjaan atau mal dibatasi jam operasionalnya pukul 19.00 WIB serta belum diberlakukannya sekolah tatap muka.
"Kegiatan belajar mengajar secara daring itu untuk semua jenjang mulai mahasiswa, SMA, SMP, SD bahkan non formal semua daring. Pusat perbelanjaan toko-toko dan lain-lain sampai pukul 19.00 WIB," tutupnya.