WHO Sebut Obat Malaria Hidroksiklorokuin Tak Ampuh Cegah dan Tangani COVID-19

2 Maret 2021 10:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ILustrasi obat-obatan. Foto: Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
ILustrasi obat-obatan. Foto: Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
WHO menyatakan obat hidroksiklorokuin tidak efektif mengobati COVID-19. Menurut panel ahli WHO, obat tersebut tidak punya efek berarti untuk menyembuhkan pasien pengidap virus corona.
ADVERTISEMENT
Hidroksiklorokuin setahun lalu sempat dinyatakan Presiden ke-45 AS, Donald Trump, sebagai game changer di masa pandemi COVID-19.
Penggunaan hidroksiklorokuin memang mengundang pro-kontra. Untuk membuktikan efektivitas hidroksiklorokuin, panel ahli WHO akhirnya menggelar studi lanjutan. Hasilnya, obat tersebut tidak memiliki kegunaan untuk melawan COVID-19.
Ilustrasi COVID-19. Foto: Dado Ruvic/Reuters
"Rekomendasi kuat ini, berdasarkan bukti kuat dari enam uji coba terkendali secara acak yang melibatkan 6.000 peserta yang terpapar dan tak terpapar COVID-19," kata panel yang laporannya dipublikasikan di jurnal medis Inggris, BMJ, demikian dikutip dari Reuters.
"Panel menganggap obat ini sudah tak lagi jadi prioritas penelitan dan sumber daya harus lebih difokuskan pada evaluasi obat lain yang lebih menjanjikan mencegah COVID-19," sambung mereka.
Pada Maret 2020, Trump membuat heboh dunia dengan menyatakan hidroksiklorokuin bisa menyembuhkan COVID-19.
Presiden AS Donald Trump dan ibu negara Melania Trump meninggalkan Gedung Putih menjelang pelantikan presiden terpilih Joe Biden, di Washington, AS, Rabu (20/1). Foto: Leah Millis/REUTERS
Trump bahkan mengaku pernah meminum hidroksiklorokuin. Padahal, tindakan Trump itu dilarang oleh Badan Obat dan Makanan AS (FDA).
ADVERTISEMENT
Kala itu FDA menyebut, efikasi dan keselamatan dari hidroksiklorokuin masih belum terbukti.
Sementara itu, hidroksiklorokuin sebelum diklaim bisa menangani COVID-19 digunanakan untuk mencegah dan menyembuhkan malaria, dan penyakit yang menyerang imun tubuh seperti lupus, autoimun, atau peradangan sendi.
Untuk Indonesia, pada November 2020 BPOM mencabut izin penggunaan darurat gidroksiklorokuin dan klorokuin untuk pengobatan COVID-19. BPOM beralasan, penggunaan kedua obat tersebut memiliki risiko yang lebih besar ketimbang manfaat yang didapat.