Winda Earl Ingin Uangnya Kembali: Maybank Harusnya Awasi Tindakan Semua Karyawan

10 November 2020 2:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atlet Esport Winda Earl. Foto: Instagram/@evos.earl
zoom-in-whitePerbesar
Atlet Esport Winda Earl. Foto: Instagram/@evos.earl
ADVERTISEMENT
Atlet eSport Winda D. Lunardi atau Winda Earl meminta Maybank Indonesia bertanggung jawab atas kasus yang menimpanya. Winda mengaku kehilangan uang tabungan sebesar Rp 22 miliar karena dikuras oleh Kepala Maybank Cipulir berinisial A.
ADVERTISEMENT
“Saya pribadi, ya, jawabannya simple, ya, saya ingin secepatnya uang saya kembali,” kata Winda di Hotel The Falatehan, Jakarta, Senin (9/11).
Winda mempersilakan kuasa hukum Maybank Indonesia, Hotman Paris, mengeluarkan pernyataan. Namun, ia meminta ketegasan dari pihak bank yang diduga selama ini tak mengawasi pihak internalnya.
Atlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11). Foto: Anita Permata Dewi/Antara Foto
“Kalau menurut saya bukan tanggung jawab saya untuk mengawasi oknum internal Maybank, tapi itu harusnya dari bank Maybank tersebut yang bertanggung jawab untuk mengawasi setiap segala tindakan karyawan-karyawan mereka,” ujar Winda.
Sebelumnya, Hotman menyebut, setidaknya terdapat 8 kejanggalan dalam kasus raibnya dana simpanan milik Winda. Salah satunya dugaan keterkaitan ayah Winda dalam kasus tersebut.
Hotman Paris. Foto: Instagram @hotmanparisofficial
"Jadi keanehan pertama, membuka rekening bank tapi kartu ATM dan rekening tidak diambil sampai hari ini. Kedua, bunga atas tabungan tersebut tidak dibayarkan dari Maybank ke rekening Maybank, tapi dari rekening pribadi si A, dibayarkan ke orang tua nasabah, Herman Gunardi," ujar Hotman dalam konferensi pers yang disiarkan di akun instagram resmi Maybank Indonesia, Senin (9/11).
ADVERTISEMENT
Hotman menyatakan, dia dan pihak Maybank Indonesia tidak mau menuduh dan berspekulasi lebih jauh. Namun ia meminta agar Mabes Polri mengusut secara tuntas keanehan yang mereka temukan itu, sebelum Maybank diwajibkan membayar ganti rugi.
Dalam kasus ini, kepolisian sudah menetapkan Kepala Cabang Maybank Indonesia cabang Cipulir sebagai tersangka.