Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencucian Uang BTS Kominfo

4 Maret 2024 16:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (4/3/2024). Foto: Fath Putra Mulya/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (4/3/2024). Foto: Fath Putra Mulya/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Windi Purnama terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.
"[Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini] Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (4/3).
Selain itu, Windi Purnama juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan penjara.
Menurut jaksa, Windi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana dakwaan kedua subsider,” kata jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan. Salah satu hal yang memberatkan ialah karena Windi Purnama diyakini terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar USD 3.000 dan Rp 700 juta.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Windi Purnama belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit.
"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," sambung jaksa.
Pada perkara ini, Windi didakwa melakukan pencucian uang bersama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif; dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Jaksa menjelaskan, Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif mengumpulkan uang sejumlah Rp 243 miliar dari biaya komitmen (commitment fee) pengerjaan proyek BTS 4G. Uang itu kemudian mentransfer atau mengalihkan uang tersebut.
ADVERTISEMENT