Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencucian Uang BTS Kominfo

25 Maret 2024 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur BAKTIA KominfoA Windi Purnama menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3/2024). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur BAKTIA KominfoA Windi Purnama menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3/2024). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Ia dinilai terbukti terlibat kasus pencucian uang terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan, Windi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang diatur dan diancam pidana Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan," ucap Pontoh dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (25/3).
Hal yang memberatkan bagi Windi, ia dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi sebesar USD 3.000 dan Rp700 juta.
Sementara hal yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum, berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatan. Serta ia telah mengembalikan uang sebesar Rp 750 juta yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan secara sukarela sebelum pengucapan putusan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Windi merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki tiga anak yang masih kecil.
Pada perkara ini, Windi didakwa melakukan pencucian uang bersama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif; dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif mengumpulkan uang sejumlah Rp 243 miliar dari biaya komitmen (commitment fee) pengerjaan proyek BTS 4G. Uang itu kemudian mentransfer atau mengalihkan uang tersebut.