Windu Aji Didakwa Pencucian Uang Hasil Korupsi Ore Nikel, Dipakai Beli Mobil

5 Maret 2025 20:32 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan TPPU dalam korupsi penjualan ore nikel ilegal di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Windu Aji Sutanto (kedua kiri) dan Glenn Ario Sudarto (kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/3). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan TPPU dalam korupsi penjualan ore nikel ilegal di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Windu Aji Sutanto (kedua kiri) dan Glenn Ario Sudarto (kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/3). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penerimaan uang hasil penjualan ore nikel dari wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT Antam blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu di Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Windu Aji didakwa bersama-sama dengan Glenn Ario Sudarto selaku Direktur sekaligus pelaksana lapangan PT LAM. Keduanya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/3).
"Sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Terdakwa kasus dugaan TPPU dalam korupsi penjualan ore nikel ilegal di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Windu Aji Sutanto (kanan) dan Glenn Ario Sudarto (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/3). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dalam surat dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa uang hasil korupsi disamarkan Windu Aji dengan pembelian aset berupa mobil, yakni Land Cruiser, Mercedes Benz, dan Toyota Alphard.
Jaksa mengungkapkan bahwa Windu menerima Rp 1,7 miliar dari hasil kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
ADVERTISEMENT
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yaitu hasil penjualan ore nikel yang berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut," papar jaksa.
Dalam kasus itu, jaksa menyebut bahwa Glenn Ario mendirikan PT LAM bersama saksi Tan Lie Pin sesuai akta pendirian tertanggal 21 Januari 2020. Di perusahaan itu, Glenn merupakan Direktur PT LAM, sementara Tan Lie adalah komisaris.
Kemudian, PT Khara Nusa Investama, yang salah satu pemegang sahamnya adalah Windu Aji, membeli saham PT Lawu Agung Mining sebanyak 1.900 lembar saham.
Terdakwa kasus dugaan TPPU dalam korupsi penjualan ore nikel ilegal di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Windu Aji Sutanto (kanan) dan Glenn Ario Sudarto (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/3). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Untuk nilai per lembar sahamnya yakni sebesar Rp 1 juta. Sehingga, kata jaksa, PT Khara Nusa Investama menjadi pemegang 95 persen saham.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut, bahwa PT LAM merupakan salah satu anggota kerja sama operasi Mandiodo-Tapunggaya-Tapumea (KSO MTT) yang seharusnya hanya melakukan jasa pertambangan di blok MTT milik PT Antam.
Akan tetapi, Glenn justru lebih aktif dalam proses penambangan ore nikel, melakukan pengangkutan, hingga penjualan ke pihak lain.
"Hasil penambangan yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining pada lahan PT Antam Tbk seharusnya diserahkan kepada PT Antam Tbk dan tidak dapat dilakukan pengangkutan dan penjualan ke pihak lain," beber jaksa.
Akan tetapi, Glenn membeli dokumen PT Kabeana Kromit Pratama (KKP) dari Andi Andriyansyah dan dokumen PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) melalui Rudy Hariyadi Tjandra. Jaksa menyebut, harga pembeliannya yakni sekitar USD 3–5 per metrik ton.
ADVERTISEMENT
"Sehingga, seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari wilayah IUP PT KKP dan PT TMM, serta dapat menjual ore nikelnya kepada pihak lain," tutur jaksa.
Jaksa menyebut, Glenn meminta Tan Lie membuka rekening atas nama orang lain pada periode Desember 2021-Januari 2022. Tujuannya, untuk menampung pengiriman uang hasil keuntungan penjualan ore nikel.
Menurut jaksa, total uang hasil penjualan ore nikel ilegal diterima PT LAM melalui rekening bank milik dua orang office boy Lawu Tower yakni Supriyono dan Opah Erlangga.
Jaksa mengungkapkan bahwa Glenn juga melakukan kontrak kerja sama dengan 38 perusahaan dan beberapa perusahaan lain tanpa adanya kerja sama. Akan tetapi, untuk masuk dan melakukan penambangan, harus lewat persetujuan Glenn.
Dari penjualan ore nikel ilegal itu, kata jaksa, diperoleh uang mencapai Rp 135.836.898.026 atau sebesar Rp 135,8 miliar. Dalam pengiriman uang hasil penjualan itu, Glenn meminta para penambang di wilayah IUP OP PT Antam mentransfer ke rekening Supriono dan Opah Erlangga. Padahal, seharusnya langsung ke rekening PT LAM.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, dari jumlah tersebut, sebagiannya ditarik secara tunai dan sebagian lainnya ditransfer ke rekening PT LAM dengan rincian Rp 64,8 miliar dan Rp 160,5 juta.
Bahkan, sebagian jumlah uangnya juga dipakai Windu Aji untuk keperluan pribadinya dengan membeli tiga unit mobil, yakni satu unit Land Cruiser, satu unit Mercedes Benz, satu unit Toyota Alphard.
"Keseluruhan kendaraan roda empat tersebut seolah-olah kepemilikannya terdaftar atas nama PT LAM," ungkap jaksa.
Selain itu, Windu Aji juga disebut menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar lainnya dari rekening PT LAM. Uang tersebut ditransfer beberapa tahap dalam kurun Desember 2021 hingga Mei 2023.
Atas perbuatannya, Glenn Ario dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk Windu Aji, ia didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus sebelumnya, korupsi penambangan dan penjualan ore nikel ilegal, kedua terdakwa telah dihukum di tingkat kasasi.
Majelis Kasasi menjatuhkan vonis terhadap Windu Aji dengan pidana penjara selama 10 tahun. Vonis itu lebih berat dari putusan yang diketok hakim pengadilan tingkat pertama, yang hanya memvonis Windu Aji dengan 8 tahun penjara.
Sementara itu, di tingkat kasasi, Glenn telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Vonis yang sama dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Keduanya juga dihukum pidana denda masing-masing Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, keduanya didenda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT