Windy Idol Bantah Berduaan dengan Hasbi Hasan di Hotel, Sangkal soal Short Time

26 Maret 2024 14:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Windy Yunita Bastari Usman alis Windy Idol membantah punya hubungan spesial dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Dia juga mengaku tak paham mengenai istilah ‘short time’ yang muncul di tuntutan Jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Windy pun mengaku tak mengetahui mengenai pernah satu kamar dengan Hasbi Hasan di sebuah hotel, sebagaimana termuat dalam tuntutan Jaksa. Dia mengatakan, tak pernah jalan berdua dengan Hasbi Hasan.
“Saya enggak tahu mengenai berita itu, ya, kalau masalah perjalanan, saya selalu, saya pokoknya kalau ketemu ada acara, dan enggak juga cuma berduaan aja,” kata Windy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/3).
Dia juga mengaku tidak tahu mengenai kode-kode hotel yang disebutkan Jaksa dalam tuntutannya.
Pada sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jaksa membeberkan bukti kedekatan Hasbi Hasan dan Windy Idol. Salah satunya mengenai penyewaan kamar nomor 510 di Hotel Fraser Menteng. Jaksa juga memunculkan istilah-istilah yang mewarnai hubungan keduanya. Salah satunya adalah ‘short time’.
ADVERTISEMENT
“Saya enggak tahu. Enggak tahu,” ucap Windy.
Istilah tersebut diungkapkan Jaksa KPK saat membacakan tuntutannya terhadap Terdakwa Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (14/3) lalu. ‘Short time’ ini sebagai kode untuk menunjukkan Hasbi Hasan dan Windy Idol bahwa tengah berada di Hotel Fraser Menteng kamar 510.
Istilah itu yang dijadikan bukti oleh Jaksa itu diperoleh dari percakapan saksi Kristian Siagian dengan Fatahillah Ramli terkait hal tersebut. Pada 21 Mei 2022, Fatahillah Ramli meminta Kristian Siagian untuk tidak datang ke hotel tersebut.
"Fatahillah Ramli meminta kepada Kris BG untuk tidak dulu ke Fraser Hotel Menteng kamar 510 atau disebut ‘SIO’ karena Hasbi Hasan sedang bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman melakukan ‘STM’ atau short time,” begitu kata Jaksa KPK dalam tuntutannya.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut, penyewaan kamar hotel tersebut merupakan bentuk penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan. Fatahillah dan Kristian diduga merupakan orang dekat Hasbi Hasan.
“Penerimaan gratifikasi Terdakwa [Hasbi Hasan] berupa fasilitas penginapan yaitu sewa kamar di Fraser Residence Menteng Jakarta, Nomor kamar 510 tipe Apartemen yang disebut Terdakwa dengan istilah “SIO”, senilai Rp 120.100.000,00 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT. Wahana Adyawarna adalah terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di Lingkungan Mahkamah Agung RI,” kata jaksa.
“Fakta terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 Hotel Fraser Menteng untuk dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Terdakwa bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman,” tambahnya.
Selain soal hotel, Jaksa KPK juga mengungkapkan beberapa bukti lain. Dari foto libur berdua hingga pesan bernada mesra ‘cayang’ antara Hasbi Hasan dan Windy Idol.
ADVERTISEMENT
Terkait hal-hal yang diungkap Jaksa tersebut sudah dibantah Hasbi Hasan. Dia menilai, apa yang disampaikan Jaksa adalah hal yang tak berdasar.
"Menurut keterangan Fatahillah Ramli di persidangan, Fatahillah Ramli melihat Saya dan Windy di kamar 510, keterangan tersebut hanya berdasarkan keterangan 1 (satu) orang saksi saja, berdasarkan asas unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi)," kata Hasbi Hasan dalam pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3).