Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah mulai mendapat kritik karena memproses hukum tokoh yang menyerukan people power. Mereka dinilai melakukan makar.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Menkopolhukam Wiranto menilai, langkah polisi menetapkan tersangka pada sejumlah tokoh sesuai dengan aturan yang berlaku. Bila menunggu makar terjadi baru melakukan langkah hukum, negara akan bubar.
"Ada yang bilang, makar itu kalau perencanaan, persiapan untuk perencanaan, sudah dilaksanakan, baru bisa ditangkap. Kalau sudah terjadi, negara bubar, yang nangkep sopo? Yang ngadili siapa? Yang nuntut siapa?" kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat, Kamis (16/5).
Wiranto menjelaskan, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyampaikan bahwa pidana makar, konstruksi hukumnya tidak perlu sempurna. Sehingga, ia berpandangan apabila sudah ada orang yang menghasut, merencanakan, kemudian mempersiapkan, bisa dikategorikan makar.
"Jadi kalau sudah merencanakan, menghasut, kemudian mempersiapkan, dalam pelaksanaannya, sudah bisa dikategorikan tindakan makar," ungkap mantan Panglima ABRI ini.
"Tapi agar pasti, tidak nanti disalahkan kok pemerintah sewenang-wenang, pemerintahan Pak Jokowi diktator, maka Pak Wiranto minta tolong para pakar hukum di masyarakat yuk kumpul, tolong saya dibantu untuk menelaah ini, dibantu untuk melakukan satu proses analisis kalau si tokoh seperti ini kira-kira apa, termasuk pelanggaran hukum atau enggak," sambung Wiranto.
ADVERTISEMENT
Dari situ, muncullah opsi untuk membentuk tim asistensi hukum Kemenkopolhukam. Ia pun menyayangkan apabila tim bentukannya itu dianggap sebagai bentuk mengekang demokrasi. Ia juga menyayangkan adanya penolakan, padahal tim itu, hanya untuk memberikan rekomendasi dan saran saja.
"Pakar-pakar hukum itu kan, hukum tata negara itu sininya (otak) penuh Pak, pinter, langsung tek tek tek. Jadi cuma memberikan saran. Kok ribut, mengambil alih polisi dan jaksa, Wiranto sudah kembali ke Orde Baru. Mana ada?" pungkasnya.
Susunan Tim Asistensi Hukum
Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam terdiri dari 24 pakar hukum. Mereka adalah:
Prof. Muladi, praktisi hukum
Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan
Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
ADVERTISEMENT
Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenkopolhukam
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
Indra Fahrizal, Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenkopolhukam
Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam