Wiranto: Pemerintah Akan Tata Ulang Aturan Pengadaan Senjata

6 Oktober 2017 12:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wiranto  (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wiranto (Foto: Adim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menkopolhukam, Wiranto, menggelar rapat koordinasi terkait polemik pengadaan senjata. Dalam rapat yang juga dihadiri pimpinan lembaga di bawah Polhukam, Wiranto menyebutkan ada banyak regulasi yang mengatur mengenai pengadaan senjata api.
ADVERTISEMENT
"Adanya banyak regulasi yang mengatur mengenai pengadaan senjata api yang telah disahkan sejak tahun 1948 sampai tahun 2017," ungkapnya di Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).
Ia menyebutkan, paling tidak dalam kurun waktu 69 tahun, ada 4 Undang-undang, 1 Perppu, 1 Inpres, 4 peraturan setingkat menteri dan 1 keputusan terkait hal tersebut.
"Hal ini mengakibatkan perbedaan pendapat yang berkembang di berbagai institusi yang menggunakan senjata api," tambahnya.
Ia juga menyebutkan, agar tidak lagi terjadi polemik, perlu segera dilakukan pengkajian ulang dan penataan regulasi terkait kebijakan penggunaan senjata api.
"Juga sampai dengan kebijakan tugas sehingga tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api," ujar Wiranto.
Rapat yang berlangsung selama lebih dari satu jam ini dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Menteri Pertahanan Ryamrizard Ryacudu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan.
ADVERTISEMENT