Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Wiranto Resmikan Gedung Baru LPSK: Lebih Hebat dari Kantor Saya
6 September 2018 12:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Wiranto meresmikan gedung baru milik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK ) yang berada di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Wiranto mengatakan, gedung tersebut merupakan babak baru bagi LPSK yang sejak berdiri pada tahun 2008 belum mempunyai kantor sendiri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Wiranto, gedung baru tersebut merupakan bentuk keberhasilan para komisioner LPSK yang akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober mendatang.
“Kita tahu kita mempunyai kesempatan dari Allah yang sederhana dan khidmat dan tidak terlambat karena sudah sebentar lagi (LPSK) ganti penjabat. Pak Ketua (LPSK Abdul Haris Semendawai) mau ganti, tapi meninggalkan sebuah kenangan gedung yang sangat megah,” ujar Wiranto di Kantor LPSK, Kamis (6/9).
Gedung baru LPSK itu mulai dibangun pada tahun 2015 dan memiliki 7 lantai dengan berbagai ruangan yang memberikan kenyamaman kepada para saksi ataupun korban kejahatan jika ingin melapor.
Usai prosesi peresmian, mantan Panglima TNI itu berkeliling dan melihat fasilitas gedung baru tersebut. Wiranto melihat berbagai ruangan mulai dari ruangan pelaporan sampai ke ruangan pengasuhan anak.
ADVERTISEMENT
“Gedung yang sangat megah, kalau pak Kepala (Ketua LPSK) menyampaikan penderitaan sebelumnya dari mulai enggak punya kantor, masih nomaden, lalu dapat kantor yang tidak sesuai dan sekarang dapat kantor yang lebih hebat dari kantor Kemenko Polhukam,” ujar Wiranto.
Di tempat yang sama, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, gedung baru tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah untuk mendukung keberadaan LPSK.
“Peresmian gedung oleh Menko Polhukam menjadi simbol bahwa pemerintah mendukung keberadaan LPSK. Gedung ini sangat penting menunjang upaya pemenuhan hak saksi dan korban yang dilakukan LPSK,” tutup Abdul.