Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Wiranto: Saat Ini Ada 344.039 Ormas di Indonesia
12 Juli 2017 12:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembubaran ormas anti-Pancasila. Menurut Menko Polhukam Wiranto, saat ini ada ratusan ribu ormas yang sudah berdiri di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Dari tahun ke tahun kita ada penambahan ormas. Saat ini ada 344.039 ormas yang telah atau sedang beaktivitas diseluruh bidang," kata Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (12/7).
Wiranto menuturkan, ormas-ormas yang ada di Indonesia tersebar di daerah maupun nasional. Ormas-ormas tersebut, ditambahkan Wiranto, harus diberdayakan dan digunakan.
"Serta dibina sehingga dapat beri kontribusi positif bagi pembangunan nasional," lanjut dia.
Namun dalam kenyataannya saat ini, terdapat kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Yang merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat.
"Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, telah tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," ucap Wiranto.
ADVERTISEMENT
Baik dari aspek substantif terkait dengan norma, larangan dan sanksi serta prosedur hukum yang ada.