Wiranto soal Jadi Wantimpres Tak Mundur dari Hanura: Tak Dilarang UU

16 Desember 2019 12:06 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wiranto memberikan pidato di acara Hanura. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wiranto memberikan pidato di acara Hanura. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
DPP Hanura menyebut Wiranto belum mundur dari partai saat dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Merespons itu, Wiranto menyebut tak ada keharusan mundur.
ADVERTISEMENT
"Yang dilarang itu dalam undang-undang itu jelas mengatakan untuk partai politik yang dilarang itu ketua umum partai atau sebutan lain atau menjadi badan pengurus harian. Selain itu diizinkan," ucap Wiranto di di Kantor Wantimpres, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Di DPP Hanura, Wiranto menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina. Oleh karena itu, Wiranto menyebut jangan berspekulasi soal jabatan politik dia dikaitkan dengan Wantimpres.
"Jadi jangan sampai ada komentar macam-macam. Kalau pun saya mundur, bukan karena undang-undang. Saya mundur karena pertimbangan politik tertentu," terang eks Menkopolhukam itu.
Benarkah?
Ketentuan tak boleh rangkap jabatan di partai politik itu diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
UU ini hanya menyebut tidak boleh merangkap sebagai 'pimpinan partai politik', tanpa menyebut ketua umum atau jabatannya.
ADVERTISEMENT
Pasal 12
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah;
c. pejabat lain;
d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
(2) Dalam hal pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut.