Wiranto: yang Corat Coret Bendera Merah Putih Akan Ditindak Tegas

18 Januari 2017 19:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Wiranto Usai Memberi Arahan dalam Rapim TNI. (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wiranto Usai Memberi Arahan dalam Rapim TNI. (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
Kasus corat coret bendera merah putih sudah sampai ke telinga Menko Polhukam Wiranto. Foto bendera dicorat coret dengan tulisan kalimat syahadat itu beredar di media sosial. Ada juga video yang tersebar saat demo FPI di Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
“Kalau melanggar, tindakan tegas yang akan dilakukan,” ujar Wiranto di MUI, Jalan Proklamasi Raya, Jakarta, Rabu (18/1).
Kasus ini sendiri sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan. Kasus bendera ini diduga melanggar pidana UU Bendera dan Bahasa yang ancamannya bisa sampai 1 tahun.
Pihak FPI sendiri sudah menepis, jika pria yang membawa bendera tersebut itu bukan anggota mereka atau juga anggota Ormas GNPF MUI.
Sebenarnya, soal corat coret bendera itu tak sekali dua kali ini. Beberapa momen seperti konser musik atau remaja yang mendaki gunung. Banyak yang menuliskan kata-kata atau memasang gambar di bendera merah putih.