Wisatawan Asing yang Berlibur ke Bali Bakal Dikenakan Retribusi Rp 150 Ribu

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster saat sidang parnipurna di DPRD Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster saat sidang parnipurna di DPRD Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Setiap wisatawan mancanegara atau wisman yang berlibur ke Bali bakal ditarik retribusi Rp 150 ribu. Gubernur Bali Wayan Koster berharap kebijakan ini bisa diterapkan mulai tahun 2024.

"Pemerintah Provinsi Bali mengenakan pungutan bagi wisatawan asing setiap masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lainnya di Indonesia," kata Koster dalam sidang paripurna di DPRD Bali, Denpasar, Rabu (12/7).

Tarif Rp 150 ribu berlaku untuk satu kali kunjungan wisata. Sistem pembayaran diterapkan secara online atau e-payment.

"Pembayaran pemungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya untuk satu kali selama berwisata di Bali. Kemudian pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp 150 ribu," kata Koster.

Ilustrasi Turis Asing di Bali. Foto: Shutter Stock

Wisman wajib menunjukkan bukti pembayaran retribusi kepada petugas saat memasuki pintu masuk Pulau Dewata. Jika masuk melalui Bandara Ngurah Rai, maka wisman menunjukkan bukti pembayaran di konter imigrasi.

"(Pembayaran pungutan Rp 150 ribu bagi wisman) bisa dari mana saja yang penting waktu dia akan stempel paspor di kedatangan (pintu masuk bandara misalnya wisman) menunjukkan bahwa dia sudah bayar, " Kata Koster.

Tujuan retribusi, kata Koster, untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam dan pembangunan infrastruktur Bali. Dana yang terkumpul selanjutnya masuk ke sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Ilustrasi Turis Asing di Bali. Foto: Shutter Stock

Koster yakin pungutan ini tidak akan berdampak pada jumlah kunjungan wisman ke Pulau Dewata. Menurutnya, wisman biasanya menyambut positif pengumpulan dana demi lingkungan dan keberlanjutan wisata Bali.

"Enggak ada masalah. Mereka sangat... kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan untuk budaya dan apa lagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata di Bali itu akan nyaman dan aman serta kondusif, itu wisatawan itu akan bagus [menyambut baik]," katanya usai sidang berakhir.

Teknis lengkap penarikan retribusi ini nantinya tertuang dalam Peraturan Daerah Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Perda ini terdiri dari 10 bab dan 21 pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan pungutan bagi turis asing, perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam, manfaat bagi wisatawan asing, pembinaan dan pengawasan, peran masyarakat, sanksi hukum pendanaan, dan ketentuan penutup.

Sementara itu, dasar hukum penarikan retribusi wisman sesuai Pasal 8 dan Pasal 3 ayat 4 UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Pemerintah Provinsi Bali disebutkan berwenang memperoleh sumber pendanaan dari wisman untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

"Saya kira ini adalah satu berkah yang luar biasa bagi kita di Bali karena baru pertama kali. Kita mendapatkan peraturan perundang-undangan dalam bentuk undang-undang yang memberikan mandat kepada Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing," katanya.

Sumbangan sukarela wisman bakal dicabut

Koster bakal mencabut penarikan sumbangan sukarela untuk pembangunan infrastruktur dan perlindungan pariwisata kepada wisatawan nusantara dan mancanegara dengan adanya retribusi ini.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan untuk Perlindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali.

Menurut Koster, sumbangan ini tidak berjalan efektif lantaran terhambat akses pembayaran ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali oleh wisman. Koster belum mengungkap jumlah dana yang terkumpul dari sumbangan ini.

Berdasarkan catatan kumparan, Pemprov Bali baru memperoleh Rp 5 juta per Juli 2022 dari target Rp 31,5 miliar dari sumbangan wisman ini untuk PAD 2023.

"(Dana sumbangan sukarela yang terkumpul) belum dihitung, masih sedikit karena itu ada kesulitan sistem karena sistemnya BPD sulit diakses dari luar (negeri), " kata Koster.