WN Arab Saudi di Bogor yang Pukul Marbut Masjid Ditangkap, Terancam Dideportasi

15 Januari 2025 17:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WNA Arab Saudi yang pukul marbut masjid. Foto: Imigrasi Bogor
zoom-in-whitePerbesar
WNA Arab Saudi yang pukul marbut masjid. Foto: Imigrasi Bogor
ADVERTISEMENT
Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial R diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor terkait dugaan pemukulan terhadap marbut masjid.
ADVERTISEMENT
Pemukulan itu terjadi di Masjid Al Muqsit, Cisarua, Kabupaten Bogor, Minggu (12/1) dan ramai di media sosial.
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Oktinardo Kansil, mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap WNA tersebut pada Selasa malam (14/1).
"Sore kita perdalam dulu betul atau tidak orang asingnya, jangan sampai kita salah bawa orang nanti kita yang disalahkan, kita harus hati-hati," ucap Ardo saat dihubungi, Rabu (15/1).
"Di Cisarua, di vila, kemarin itu sorean. Sore itu ketemu di sana kita konfirmasi di sana betul atau tidaknya, malam jam 10 (dibawa ke kantor)," sambungnya.
Kata Ardo, saat ini WNA itu sedang dilakukan pendalaman dan pemeriksaan perihal kejadian yang menimbulkan keributan di Masjid Al Muqsit.
"Alhamdulillah, orang asingnya sementara sudah kita bawa ke kantor sekarang orang asingnya sudah di kantor imigrasi sekarang sedang tahap pemeriksaan," katanya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya itu, WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, lanjut Ardo, pihaknya akan memberikan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan jika memang WNA tersebut benar melanggar Pasal 75.
Diberitakan sebelumnya, WNA itu mendorong petugas kebersihan masjid lantaran ditegur karena memakai alas kaki melewati batas suci Masjid Al Muqsit.
"Tanpa membuka alas sepatu sementara di pintu telah terdapat rak sepatu dan tulisan batas suci, namun warga negara asing tersebut tidak mengindahkan," kata Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa, lewat keterangan tertulisnya, Senin (13/1).