WN Arab yang Siram Air Keras ke Istri hingga Tewas Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Juli 2022 17:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Foto istri korban penyiraman air keras oleh WNA Arab Saudi di Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Foto istri korban penyiraman air keras oleh WNA Arab Saudi di Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Abdul Latief (48), warga negara (WN) Arab Saudi yang menjadi terdakwa penganiayaan berat dengan cara menyiram air keras terhadap istri sirinya Sarah (25), hingga menyebabkan korban tewas.
ADVERTISEMENT
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ni Wayan Wirawati, anggota Muhammad Iman dan Erli Yansah, digelar secara virtual di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (21/7).
Majelis hakim memutuskan terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Sarah (25).
"Majelis hakim memutuskan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Abdul Latief karena terbukti secara terencana melakukan pembunuhan dengan cara menyiramkan air keras terhadap korban," ujar Ni Wayan Wirawati dalam persidangan.
Sidang PN Cianjur yang memvonis WN Arab Saudi dengan penjara seumur hidup dalam kasus penganiyaan istrinya, Sarah, hingga tewas, Kamis (21/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
Hakim menyebut berdasarkan hasil autopsi RSUD Sayang Cianjur, membuktikan kandungan air keras asam sulfat terdapat di ginjal kiri dan kanan, serta hati korban. Lalu terdapat luka lecet di beberapa bagian tubuh akibat benturan benda tumpul.
"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata hakim.
WNA asal Timur Tengah yang siram istri dengan air keras di Cianjur, ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Usman menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita akan ajukan banding dengan hasil putusan ini. Pengajuan banding akan segera dilayangkan," ujar Usman.
Paman korban, Rizwan Maulana (35) mewakili pihak keluarga mengaku puas dengan putusan majelis hakim.
"Walaupun terdakwa mengajukan banding, semoga dia kalah di banding nanti," kata Rizwan.
Kasus penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan Abdul Latief dan Sarah ini telah berlangsung selama sembilan bulan. Pasangan suami istri ini sebelumnya melakukan kawin kontrak di Cianjur.